Bupati Buol Larang kumpul-kumpul Rayakan Natal dan Tahun Baru

BUOL,- Bupati Buol H. Amirudin Rauf di dampingi Kapolres Buol melaksanakan rapat koordinasi (rakor) bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Buol dalam rangka Memelihara Kamtibmas Menjelang Perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, bertempat di Pendopo Polres Buol, Rabu (23/12 /2020).

Bupati Buol dalam kegiatan tersebut menyampaikan agar pelaksanaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan serta melarang adanya kumpul-kumpul dalam merayakan tahun baru 2021.

“Jangan ada kumpul-kumpul. Semua orang kita anggap membawa penyakit, karena covid ini menimbulkan gejala dan ada pula yang tidak bergejala. Bahkan diri kita sendiri bisa saja menularkan pada orang lain. Itu prinsip yang harus kita pegang”, ujar Bupati.

Bupati juga mengatakan, saat ini protokol kesehatan sudah mulai kendor, baik di rumah ibadah maupun dihajatan pernikahan. Sehingga harus merubah pola, misalnya di rumah hajatan sebenarnya tidak menyiapkan makanan,seharusnya dikemas dalam dos makanan sehingga mengurangi interaksi perkumpulan karena saat makan tentu saja masker dibuka.

“Saat ini buol tidak ada lagi kasus positif Covid. Namun jangan lengah bisa saja tidak ada kasus karena tidak ada lagi kita lakukan pemeriksaan yang intensif akan hal tersebut”, ujar Rudi Rauf.

Bupati Buol menambahkan terkait keamanan dan ketertiban indikatornya adalah mewaspadai peluang kejahatan yang ada dan bagaimana Pemerintahan kita dapat berjalan dengan baik.

Oleh karena itu selaku Bupati, dirinya mengharapkan bantuan para tokoh tokoh agama dan masyarakat untuk ikut mendukung Progranm kerja Pemerintah daerah dan Kepolisian dalam rangka menjaga daerah kita bersama dan dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid. 19 di kabupaten Buol.

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama Kabupaten Buol terkait dengan Pelaksanaan Keamanan dan Ketertiban khususnya menjelang Natal dan Tahun Baru, berharap semua umat beragama baik muslim dan Kristiani harus kompak dalam menjalankan ketentuan yang ada apalagi dimasa Pandemi saat ini tidak ada yang bisa dilakukan selain Patuh dan Taat dengan ketentuan yang berlaku.

Semua bersepakat untuk tidak melaksanakan kegiatan di penghujung tahun dengan bereforia berlebihan termasuk membuat acara cara yang berpotensi membuat perkumpulan orang. Terkecuali kegiatan pelaksanaan ibadah yang tetap sesuai ketentuan dilaksanakan dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan.

Selanjutnya FKUB meminta kepada Pemerintah Daerah agar segera mengeluarkan Surat Edaran terkait Ketentuan dan Larangan Pelaksanaan kegiatan menyambut Natal dan Tahun Baru.

Hadir dalam kegiatan tersebut yakni Staf Ahli Bupati, Kasat Pol PP, Ketua MUI Kab. Buol, Kadis Kesehatan, Kaban BPBD dan Perwakilan Gugus Tugas Covid-19 serta anggota FKUB Kabupaten Buol.(*)

Sumber : Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Buol