SIP Danau Poso : Bukan Lampu Jalan Tapi Moratorium Pengerukan

POSO – Satu Indonesia Peduli (SIP) Danau Poso menilai usulan Ketua II DPRD Kabupaten Poso Rommy S. Alimin yang meminta pemasangan lampu jalan disepanjang jalan di Kabupaten Poso mulai dari perbatasan Sulteng – Sulsel (Pamona Selatan), sampai perbatasan Poso – Parigi (Tumora) bentuk kesesatan berfikir.

Usulan ini disampaikan saat rapat bersama antara Pemkab Poso dengan Sinode GKST serta pihak PT. Poso Energi di ruang Pogombo Kantor Bupati Poso. Usulan ini adalah usulan Fraksi Nasdem agar Kabupaten Poso terlihat terang benderang di malam hari.

Koordinator SIP Danau Poso, Vandi menjelaskan bahwa, argumentasi Ketua II DPRD Kabupaten Poso Rommy Alimin adalah cerminan argumentasi yang kabur dan hendak menggiring atau menghilangkan substansi atas penolakan penggerukan sungai Poso.

“Mestinya anggota DPRD Kabupaten Poso mengkonstruksikan persoalan yang sedang terjadi ini sejak awal atau sebelum ada aktivitas pengerukan agar argumentasi yang muncul bukan soal lampu jalan. Hal Ini agar ada semacam dorongan yang serius dari DPRD untuk menyelesaikan persoalan pengerukan Sungai Poso. Bila lampu jalan dipandang sebagai solusi atas polemik yang terjadi, ini jauh dari harapan dan justru mengaminkan pengerukan Sungai Poso,” Jelas Vandi.

Vandi mengatakan, substansi yang penting adalah soal bagaimana Pemda Kabupaten Poso harus mengambil sikap untuk memoratorium pengerukan Sungai Poso.

Hal ini bukan tanpa alasan, SIP Danau Poso pada pertemuan di ruang Pogombo Kantor Bupati Poso tanggal 3 Maret 2021 yang dihadiri oleh Bupati Poso dan Wakil Bupati Poso serta masyarakat terdampak pengerukan sudah menyampaikan bahwa, pengerukan Sungai Poso yang dimulai dengan perjanjian Nomor 130/PIP/ENV/IV/2017- No 180/0760/hkm/2017 Tentang Penataan Sungai Poso antara Pemda Poso diwakili oleh Mantan Bupati Poso Darmin A. Sigilipu dan PT. Poso Energi diwakili oleh Ahmad Kalla secara terang batal demi hukum.

“Ini berdasarkan kajian SIP Danau Poso yang menilai bahwa perjanjian tersebut secara objektif tidak memenuhi unsur perjanjian sesuai pasal 1320 KUH Perdata yang mana terdapat unsur penipuan dalam perjanjian tersebut,” jelas Vandi.

Selain batal demi hukum, Vandi Juga menambahkan bahwa, dalam aktivitas pengerukan Sungai Poso terdapat berbagai macam pelanggaran Perundang-undangan yang dilakukan oleh PT. Poso Energi dalam aktivitas pengerukan.

“SIP menginventarisir kurang lebih ada 13 peraturan yang dilanggar atas aktivitas tersebut yang mana terdapat ancaman sangsi administrasi dan pidana,” tambahnya.

Olehnya, persoalan ini bukan soal lampu jalan seperti yang diusulkan oleh Fraksi Nasdem melalui Rommy Alimin. Bila usulannya soal lampu jalan, itu dapat didorong melalui kewajiban perusahaan lewat dana CSR sesuai undang-undang Perseroan Terbatas No 40 Tahun 2007.

“Jadi persoalan lampu jalan itu tidak harus mengiyakan aktivitas pengerukan Sungai Poso yang telah melanggar berbagai macam peraturan tersebut. Ini patut menjadi perhatian kita semua,” tutup Vandi.(Ajir)