Pinjaman Online Ilegal Merupakan Musuh Koperasi

PALU, KABAR SULTENG – Dinas Koperasi Provinsi Sulawesi Tengah menggelar kegiatan pelatihan manajemen perkoperasian serta kegiatan bimbingan teknis audit laporan keuangan bagi koperasi primer dan sekunder dalam memproteksi koprasi yang ada di wilayahnya.

Program itu meliputi penguatan Fungsi Pembinaan Koperasi, Penguatan Fungsi Pengawasan Koperasi dan Peningkatan Literasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Tujuannya agar masyarakat tahu nilai-nilai yang dimiliki koperasi.

Pada kesempatan itu, Marjan Marguna selaku Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Provinsi Sulteng, menyampaikan, merebaknya pinjaman ilegal berkedok koperasi yang mengatasnamakan atau berkedok KSP dapat memperburuk citra koperasi.

Ada beberapa modus yang digunakan pelaku tersebut dalam menarik korbannya di antaranya mereka membuat aplikasi dan situs yang seolah memiliki legalitas dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop). Lalu mencatut nama dan logo koperasi berizin. Kemudian meminta data dan kontak handphone untuk dapat diakses saat menginstal aplikasi.

“Praktik pinjol ilegal ini memberikan syarat pinjaman yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Ada dua penyebab praktik pinjaman online illegal berkedok koperasi banyak terjadi. Pertama, karena kemudahan dalam membuat aplikasi dan situs. Kedua, tingkat literasi masyarakat yang masih rendah,” terang Marjan, Selasa 21 Desember 2021.

Ia menegaskan, pinjaman online illegal adalah musuh koprasi karna dampaknya yang banyak merugikan masyarakat dengan bunga yang tinggi serta ancaman dan intimidasi bagi peminjam yang tidak dapat membayar. Untuk itu pentingnya setiap koperasi memproteksi diri agar terhindar dari bahaya pinjaman online ilegal.

“Pinjaman online ilegal sudah semakin marak terjadi dan mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat, utamanya di tengah situasi pandemi Covid,” tegasnya.

Olehnya, Marjan berharap peserta pelatihan dan kegiatan bimbingan teknis dapat menjadi motor penggerak diwilayahnya dengan membantu pemerintah dan aparat kepolisian untuk memonitor kegiatan pinjaman online illegal yang berkedok koperasi agar marwah dari koperasi dapat tetap terjaga sesuai dengan amanat Undang undang

Selanjutnya melalui komitmen bersama antara kementerian koperasi, kepolisian, OJK, kementerian kominfo dan BI merupakan langkah konkrit sinergi Kementerian atau Lembaga untuk pencegahan, penanganan, pengaduan, dan penegakan hukum dalam pemberantasan pinjaman online ilegal.(Ajir)