Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kawasan Sungai Tabong Buol, 5 Eksavator Disita

Pihak kepolisian gerebek lokasi tambang ilegal di kawasan Sungai Tabong Desa Kokobuka, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Sabtu (9/7/2022) siang. FOTO: Polda Sulteng

KABARSULTENG.ID, BUOL – Pihak kepolisian gerebek lokasi tambang ilegal di kawasan Sungai Tabong Desa Kokobuka, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Sabtu (9/7/2022) siang.

Penertiban itu dipimpin langsung Kapolres Buol, AKBP Handri Wira Suriyana.

Penertiban itu merupakan perintah langsung Kapolda Sulteng, Irjen Pol Rudy Sufahriadi.

Tim yang terdiri dari gabungan Satfung Reskrim, Samapta, Intelkam, Humas serta melibatkan Tokoh Pemuda Buol Yunus Mentemas bersama beberapa pemuda Buol.

“Tiba di lokasi, tim lasngung melakukan penertiban dan penindakan dugaan tindak pidana pertambangan dan kehutanan yang terjadi di Sungai Tabong Buol,” jelas Kapolres Buol, AKBP Handri Wira Suriyana, Selasa (12/7/2022) sore.

Kapolres Buol, AKBP Handri Wira Suriyana mengatakan, tim yang melaksanakan tugas selama 3 (Tiga) hari ini berhasil mengamankan barang bukti.

Yang ditemukan ditempat pengolahan tambang emas ilegal serta pengrusakan hutan.

Di mana sehari sebelum Idul Adha ini melakukan penyisiran terhadap para pelaku tambang emas tanpa ijin berhasil menemukan tempat basecamp berupa pondok dengan atap terpal yang sudah dirusak serta menemukan 5 (Lima) unit alat berat jenis ekskavator dan peralatan yang digunakan untuk kegiatan tambang emas.

Kemudian dilakukan olah TKP terhadap hasil temuan tersebut.

Dari hasil olah TKP ditemukan barang bukti 2 (Dua) unit Eksavator merk Sany SY215C, 1 (Satu) Unit Eksavator Kobelco SK200, 2 (Dua) Unit Eksavator merk Hitachi PC 210F (1 unit dalam keadaan rusak), 5 (Lima) Lembar Karpet, 2 (Dua) Unit mesin Generator, 4 (Empat) Unit mesin Alkon, 3 (Tiga) buah Pipa keong, 3 (Tiga) Buah Pipa, 2 (Dua)Buah Terpal, 15 (Lima belas) Buah Jerigen serta perlengkapan pakaian dan memasak.

Pada hari Selasa (12/07/22) dilakukan upaya evakuasi dan penyitaan alat berat eksavator, 1 (unit) tidak bisa dijalankan sehingga diamankan beberapa sparepart utamanya.

Serta 4 (Empat) unit kondisi alat aktif dan dapat dioperasikan sehingga dilakukan evakuasi ke Polres Buol melalui jalur darat melalui Toli-Toli menuju Kabupaten Buol.

“Barang bukti alat berat eksavator yang ditemukan di Sungai Tabong selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polres Buol guna proses hukum lebih lanjut, saat ini keempat Eksavator dalam perjalanan dengan pengawalan serta pengamanan Personel yang terlibat operasi,” terang Kapolres.

“Keberadaan tambang ilegal yang berada di perbatasan Kabupaten Buol – Toli Toli dimana satu-satunya akses masuk melalui wilayah Toli-Toli ini perlu dilakukan koordinasi dan kerjasama dengan Instansi terkait baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten baik Pemda Buol maupun Pemda Tolitoli untuk menutup akses masuk peralatan maupun logistik dengan membentuk Tim Gabungan dan Posko Terpadu untuk melakukan Pengawasan secara kontinyu,” tambahnya. (tim)