Oknum Anggota Polda Sulteng Terima Suap Rp.4,4 M Dari Casis

Oknum Anggota Polda Sulteng
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombe Pol. Didik Supranoto. Foto : Humas Polda Sulteng

PALU,Sulteng – Satu oknum anggota Polda Sulteng, insial Briptu D diduga telah menerima suap dari calon siswa (casis) polisi.

Oknum anggota Polda SultengDia ditangkap oleh Propam Polda Sulteng beserta mobil dan alat bukti lainnya yakni sejumlah uang, pada tanggal 28 Juni 2022 lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan modus oknum yaitu memberikan janji kepada orang tua casis. Sehingga terjadilah sebuah kesepakatan dimana orang tua casis berharap anaknya bisa lolos dengan memberikan sejumlah uang.

“Uangnya sudah dikembalikan semua kepada orang tua casis. Total ada 18 casis yang melakukan suap sehingga merek semua didiskualifikasi,” jelas Didik.

Baca juga: Terlibat Korupsi, Kadis PUPR Banggai Ditahan Kejati Sulteng

Saat ini oknum tersebut akan diperiksa lanjut oleh Polda terkait penyalahgunaan kode etik. Total uang yang diterima oleh Briptu D sejumlah Rp.4,4 Miliar dari 18 casis.

Oknum tersebut merupakan penembak diatas kuda, artinya uang yang diterima tersebut tidak dibagi oleh siapapun. Pemeriksaan sementara, dia melakukan pelanggaran ini sendirian.

Baca juga: Usai Penertiban dan Penyitaan Alat Berat, Polisi Buru Dalang di Balik Tambang Emas Ilegal

Sebanyak 18 casis yang didiskualifikasi saat menunggu pengumuman kelulusan. Sehingga sebelum adanya pengumuman semuanya yang melanggar langsung didiskualifikasi.

“Uang yang didapatkan oknum tersebut berupa tunai bukan transfer, dan sudah dikembalikan semua. Mereka ini yang mendaftar dari Sulteng semua,” jelasnya.

Dari jumlah Rp.4,4 M jika dibagi rata dengan jumlah 18 casis maka didapatkan setiap casis melakukan suap sebesar Rp.245 jutaan. (KS)

Ikuti kami di Instagram Kabar Sulteng: Instagram