Puluhan Pasutri Kota Palu Ikuti Sidang Isbat Nikah

Foto: Proses sidang isbat nikah di Kota Palu, Selasa (29/8/22)

PALU – Sebanyak 27 pasangan suami istri (pasutri) yang menikah siri mengikuti sidang isbat nikah yang digelar oleh Pemkot Palu. Sidang tersebut digelar di Gedung Baruga Vatulemo, Palu, pada Selasa (30/8/22).

Kegiatan tersebut juga bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palu bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu.

Shiyamus Sidqi selaku Panitra Muda Permohonan Pengadilan Agama Kota Palu, mengatakan tujuan diadakan ini untuk membantu masyarakat yang sudah menikah namun belum memiliki buku nikah.

“Sebenarnya laporan dari Kelurahan banyak yang menikah tapi belum memiliki buku nikah, usia bervariasi ada yang 19 tahun bahkan ada yang sudah 50 tahun belum memiliki buku nikah,” ungkapnya.

Baca juga: Aktivitas PETI Poboya Kembali Memakan Korban, Satu Penambang Tewas Tertimbun

Beberapa faktor yang menjadi penyebab pasutri belum ada buku nikah dikarenakan kelalaian P3n yang kadang belum menyetor nama-nama pasutri. Ada juga karena faktor ekonomi sehingga pasutri tidak dapat menempuh jauhnya KUA.

Rencananya kegiatan ini akan dilaksanakan selama dua kali, pertama tanggal (31/8) dan kedua tanggal (6/9). Juga ini merupakan kegiatan yang terakhir kalinya dikarenakan MoU berakhir di tahun 2022.

Shiyamus menambahkan, sidang isbat nikah juga bisa dilakukan di Pengadilan Agama Palu. Dengan membawa beberapa persyaratan dan dua orang saksi.

“Kami juga melayani di Kantor Pengadilan Agama, jadi nanti warga bisa langsung datang ke kantor untuk mendaftar dan diverifikasi dulu kebasahan datanya baru nanti diisbatkan nikahnya” imbuhnya.

Adapun langkah-langkah mengajukan istbat nikah sebagai berikut:

1. Mendatangi Kantor Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal anda.

2. Membuat surat permohonan itsbat nikah. Surat permohonan dapat dibuat sendiri (seperti terlampir). Apabila anda tidak bisa membuat surat permohonan, anda dapat meminta bantuan kepada Pos Bakum (Pos Bantuan Hukum) yang ada pada pengadilan setempat secara cuma-cuma.

3. Surat permohonan itsbat nikah ada dua jenis sesuai dengan tujuan yaitu 1) surat permohonan itsbat nikah digabung dengan gugat cerai dan 2) surat permohonan itsbat nikah (lihat di lampiran).

4. Memfotokopi formulir permohonan Itsbat Nikah sebanyak 5 rangkap, kemudian mengisinya dan menandatangani formulir yang telah lengkap. Empat rangkap formulir permohonan diserahkan kepada petugas Pengadilan, satu fotokopi anda simpan.

5. Melampirkan surat-surat yang diperlukan, antara lain surat keterangan dari KUA bahwa pernikahannya tidak tercatat. (KS)

Ikuti juga kami di Instagram Kabar Sulteng: Instagram