DPD Gerindra Sulteng Buka Pendaftaran Bacaleg Untuk Umum, Ini Syaratnya

DPD Gerindra Sulteng buka pendaftarab Bacaleg. Foto : KS

KABARSULTENG.ID,  – DPD Partai Gerindra Sulteng membuka pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) secara terbuka bagi masyarakat umum.

Hal ini disampaikan Ketua DPD Partai Gerindra Sulteng, Longki Djanggola didampingi Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu), Bartholumeus Tandigala dan Wakil Ketua I DPD Gerindra, Stivan Helmi Sandagang saat menggelar konferensi pers di Sekretariat Kantor DPD Gerindra Sulteng, di Jalan Elang, Kota Palu, Kamis, 15 September 2022.

“Partai Gerindra merupakan partai yang terbuka untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ingin bersama-sama membangun Bangsa dan Negara,” ujar Longki Djanggola.

Olehnya Partai Gerindra membuka pendaftaran Bakal calon Anggota Legislatif dari Partai Gerindra pada Pemilu 2024

“Partai Gerindra membuka pendaftaran secara terbuka,” pungkasnya.

Waktu dan Tempat Pendaftaran

Adadapun waktu pendaftaran akan dibuka 16 September 2022 sampai Tanggal 31 Desember 2022.

Tempat pendaftaran dapat dilakukan dikantor DPD dan DPC Kabupaten/Kota Partai Gerindra se Sulteng.

Syarat Pendaftaran

1. Warga Negara Indonesia

2. Foto Copy KTP 1 Lembar

3. Memiliki KTA Gerindra

4. Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

5. Memiliki dukungan masyarakat yang diberikan dalam bentuk KTP beserta nomor kontak HP yang bersangkutan:
Untuk bakal calon Anggota legislatif DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 500 dukungan KTP
Untuk bakal calon anggota DPRD provinsi sebanyak seribu dukungan KTP
Untuk Bakal calon anggota legislatif DPR RI sebanyak 200 dukungan KTP

6. Bagi bakal calon yang berasal dari pengurus partai lain, menyerahkan surat pengunduran diri yang disertai materai 10000dan tanda terima dari partai yang bersangkutan

7. Bagi bakal calon anggota legislatif yang sebelumnya pernah mengikuti calon anggota legislatif minimal
mendapat perolehan suara sebanyak 20 % dari BPP atau nilai 1 (satu) kursi pada daerah pemilihan yang diikuti.

8. Menunjukan surat keputusan KPU tentang penetapan perolehan suara sesuai daerah pemilihan

9. ASN dan TNI, Polri aktif disertai surat pengunduran diri yang bersangkutan

10. Mengisi formulir pendaftaran yang disiapkan oleh DPD dan DPC kabupaten kota Partai Gerindra Sulteng

11. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 16 september 2022-tanggal 31 desember 2022.

12. Maksimal memilih 1 (satu) daerah pemilihan yang diinginkan

13. Bakal calon anggota Legislatif yang ( diterima/tidak diterima) akan disampaikan kepada yang bersangkutan pada
tanggal 10 januari 2023.

14. Bakal calon anggota legislatif yang diterima akan mengisi dan melengkapi dokumen persyaratan yang telah
ditetapkan oleh KPU, dan apabila terdapat persyaratan yang tidak memenuhi syarat KPU, maka yang bersangkutan
batal dengan sendirinya.

15. Keputusan DPD dan DPC Kabupaten/Kota Partai Gerindra Sulawesi Tengah merupakan keputusan mutlak dan tidak
dapat diganggu gugat.

16. Pendaftaran bakal calon anggota legislatif tidak dipunggut biaya.***