Kasus Yahdi Basma, Longki Djanggola Pertanyakan Janji Ahmad Ali

Mantan Gubernur Sulteng, Longki Djanggola. Foto: KS

KABARSULTENG.ID, PALU – Mantan Gubernur Sulteng, Longki Djanggola mempertanyakan janji Wakil Ketua Umum (Waketum) NasDem Ahmad Ali terkait sanksi kepada Yahdi Basma.

“Mana suaranya Waketum NasDem Ahmad Ali sekarang, sekarang saya mau tanya sanksi apa yang diberikan kepada Yahdi Basma ,” ujar Ketua DPD Gerindra Sulteng, Longki Djanggola, kepada sejumlah Wartawan di kota Palu, Kamis, 15 September 2022.

Longki Djanggola mengingatkan, saat Yahdi Basma  diproses hukum karena terjerat UU ITE, Waketum NasDem Ahmad Ali  mengatakan kalau Yahdi Basma terbukti  melakukan pelanggaran baru akan diberi sanksi.

“Sekarang sudah inkra, Yahdi Basma terbukti bersalah, saya pertanyakan mana pernyataannya akan hukum kadernya, tidak ada lagi yang perlu dipertanyakan, itu inkra,” terangnya.

“Sekarang sudah diam-diam. Kalau ketemu Pak Ahmad Ali bilang Longki tanya mana janjinya,” tambahnya.

Diketahui, Yahdi Basma terjerat kasus ITE dengan korban mantan Gubernur Sulteng, Longki Djanggola. Yahdi Basma dihukum 10 bulan penjara serta denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan.

Sebelumnya, dikutip dari Mercusuar, Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem (saat itu Bendahara Umum) Ahmad Ali terkait kasus Yahdi Basma.

“Sekalipun kader NasDem, jika terbukti bersalah akan saya pecat,” katanya, Rabu (29/5/2019) silam.

Ahmad Ali menegaskan, kasus Yahdi dengan Longki Djanggola merupakan persoalan personal, bukan kelembagaan.***

 

Sumber: IniPalu.com