Polda Sulteng PTDH 22 Anggotanya Selama 2022

Polda Sulteng PTDH 22 Anggotanya Selama 2022
Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Rudy Sufahriadi saat memimpin konferensi pers akhir tahun 2022. (Foto: Humas Polda Sulteng)

KABAR SULTENG, – Polda Sulteng melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap 22 anggotanya yang terlibat beberapa kasus.

Hal itu diungkapkan Kapolda Sulteng Irjen Polisi Drs. Rudy Sufahriadi saat memimpin konferensi pers akhir tahun 2022 di Aula Rupatama Polda Sulteng, Kamis, 29 Desember 2022.

Baca juga: IPM Sulteng Masuk Kategori Tinggi Tahun 2022

“Ada sebanyak 25 personil Polda Sulteng yang direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat,” ungkapnya dihadapan awak media di Palu.

Rudy menegaskan dari dua puluh lima personil tersebut yang sudah diputuskan PTDH dengan Surat Keputusan (Skep) sebanyak 22 orang. Ini merupakan komitmen dan ketegasan kami terhadap mereka yang sudah tidak dapat dibina sehingga tidak menjadi virus didalam organisasi,

Sementara itu Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto mengatakan, Polda Sulteng PTDH kepada 22 personil Polri tahun 2022 itu dikarena kasus Disersi 16 orang, kasus Narkoba 4 orang dan kasus Asusila 2 orang.

“Mereka yang berprestasi dalam tugas akan diberikan reward atau penghargaan dan mereka yang melakukan pelanggaran maka mereka akan diberikan punishment atau hukuman yang diproses sesuai aturan perundang undangan yang berlaku. Itu merupakan salah satu bentuk pembinaan kepada personil Polda Sulteng,” pungkasnya.***

Baca juga: Sempat Mengamuk, Keluarga Korban Pencabulan Datangi Polres Touna

Baca juga: Polisi Tangkap 13 Pelaku Pencabulan di Touna