Dewan Pers: Mekanisme Perlindungan Jurnalis Belum Ada

Dewan Pers: Mekanisme Perlindungan Jurnalis Belum Ada
Kantor Dewan Pers di Jakarta Pusat. (Foto: Dok Dewan Pers)

 

KABAR SULTENG, – Dewan Pers mengungkapkan belum ada mekanisme menjamin perlindungan jurnalis dari negara.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Dewan Pers Ninik Rahyu dalam jumpa pers di Gedung DP, Jakarta Pusat, pada Selasa, 17 Januari 2023.

“Sampai saat ini, belum ada dari negara untuk memastikan bagaimana mekanisme perlindungan jurnalis,” ujar Ninik.

Ninik menerangkan, mekanisme perlindungan yang dimaksud yakni ketika ada permasalahan dalam melakukan kerja-kerja junalis, kemana mereka melapor, bagaimana perlindungan sebagai saksi maupun korban dan bagaimana hak atas pemulihannya, hak atas kebenarannya.

Ninik mengingatkan terhada kasus dua tahun lalu terhadap pelaporan penyerangan terhadap domain digital. Hingga saat ini belum ada proses penyelesaian secara tuntas.

“Kemarin juga terjadi pada Tribun Medan yang juga diserang, penyerangan itu bisa di media sosialnya secara pribadi maupun di DDOS-nya, kita sangat prihatin terhadap masalah ini,” terangnya.

Ninik menegaskan, persoalan seperti ini perlu dicarikan solusinya dan diselesaikan. Jika tidak akan memicu keberulangan terhadap kasus yang sama akan segera terjadi.

“Tentunya kita berharap terkait permasalahan-permasalahan seperti itu segera ada penyelesaian yang lebih tuntas dan saling menguatkan,” harapnya.

Lanjut Ninik, hal yang menjadi sorotan juga yakni soal perlindungan kesejahteraan jurnalis .

Karena perlindungan kesejahteraan perlu ditingkatkan belum ada mekanisme yang menjamin perlindungan dari negara terhadap jurnalis.

“Perlindungan kesejahteraan jurnalis ini masih stagnan,” terangnya.

Kemudian terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berpotensi mengkriminalisasi kerja jurnalis.

Karena sebagai jurnalis berkewajiban untuk memberikan informasi kepada publik, memberikan kontrol sosial kepada publik. Namun, jika ruang informasi dibatasi oleh regulasi, maka terjadi kemunduran yang sistematis terhadap kebebasan pers.***