Bank Perekonomian Rakyat Didorong Berikan Pinjaman Bunga Rendah

Bank Perekonomian Rakyat Didorong Berikan Pinjaman Bunga Rendah
Anggota Komisi XI DPR RI Farida Hidayati saat menerima audiensi dari Pemerintah Kabupaten Blora di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (09/02/23). Foto: Geraldi/Man

Anggota Komisi XI DPR RI Farida Hidayati mendorong Bank Perekonomian Rakyat (BPR) milik pemerintah daerah untuk memberikan pinjaman berbunga rendah kepada masyarakat terutama bagi UMKM yang ada di daerahnya.

Dorongan untuk memberikan pinjaman berbunga rendah ini, kata Farida Hidayati, karena mengingat banyak pinjaman ilegal yang mulai sporadis di kalangan masyarakat bawah dan menjerat dengan bunga tinggi.

“Tadi saya lihat ada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Blora Artha yang di bawah Pemkab. Mungkin untuk mengurangi ‘bank titil’. Saya kemarin melihat perkembangan yang luar biasa, ketika di Bojonegoro diterapkan adanya suku bunga yang rendah kepada masyarakat kepada UMKM kecil,” kata Farida dikutip dari laman resmi DPR RI, Kamis, 9 Februari 2023.

Farida  juga mendorong agar pemerintah daerah memberikan subsidi bunga kepada pinjaman yang diberikan oleh BPR kepada UMKM.

“Harus ada campur tangan pemerintah daerah agar masyarakat dengan pinjaman kecil tersebut bisa beralih ke lembaga keuangan formal,” ujarnya.

Ia menyampaikan akan mendorong BPR untuk memberikan subsidi bunga terhadap masyarakat.

“Kalau tadi disampaikan yang di Blora itu kan bunganya 0,09 persen tapi kalau di Bojonegoro itu bunganya 0,03 persen, dan BPR memang efektif sekali untuk menekan adanya bank-bank yang ilegal. Jadi itu yang saya dorong untuk subsidi bunga. Harus ada campur tangan Pemkab,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.

Diketahui, bank titil adalah terminologi yang ditujukan bagi ‘bank keliling’ di wilayah Jawa Timur dan sebagian Jawa Tengah. Di kawasan Solo dan Yogyakarta dikenal pula dengan istilah bank plecit. Sedangkan di kawasan Jawa Barat disebut dengan bank emok.

Bank keliling sendiri merujuk pada jasa pembiayaan informal yang menyasar masyarakat menengah ke bawah dan bukan bagian dari lembaga keuangan yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Disebut sebagai ‘bank keliling’ karena bisanya akan menyalurkan pinjaman atau menagih angsuran dengan cara berkeliling dari satu rumah ke rumah.***