Tidak Tebus Hewan Ternak, Siap-siap Dilelang

Tidak Tebus Hewan Ternak, Siap siap Dilelang
Ilustrasi Sapi. (Foto: Pixabay)

Tidak Tebus Hewan Ternak, Siap siap Dilelang, kabarsulteng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu menangkap sejumlah hewan ternak. Jika pemilik tidak menebus denda, makan hewan tersebut akan dilelang.

Pemkot Palu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menangkap sejumlah hewan ternak sapi, pada Selasa 22 Februari 2023.

Penangkapan itu dilakukan lantaran hewan tersebut berkeliaran sehingga mengganggu ketertiban umum.

Baca juga: Mutmainah Minta Wali Kota Palu Pertimbangkan Kebijakan Blokir KTP Warga

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, imbau, agar para peternak tidak membiarkan hewan tersebut berkeliaran tidak pada tempatnya.

“Saya kembali mengimbau terkhusus pada pemilik ternak, untuk gembalakan ternak sebaiknya dan tidak melepas sembarangan,” imbaunya, dikutip dari postingan sosial media Satpol PP Kota Palu, Rabu, 22 Februari 2023.

Ia menjelaskan, mengenakan denda sebesar Rp2 juta kepada pemilik ternak yang hewannya tertangkap.

Baca juga: Prank Blokir E-KTP di Kota Palu

Jika pemilik ternak mengindahkan imbauan tersebut, maka Pemkot Palu akan melelang hewan ternak itu. Tidak tebus hewan ternak, siap-siap dilelang.

“Jika dalam kurun waktu yang sudah ditentukan tidak diambil, maka pemerintah akan mengambil langkah selanjutnya yaitu melalang” sebutnya dengan tegas.

Baca juga: Bawaslu Kota Palu Terima Hibah Kantor dari Pemkot

Perlu diketahui, uang denda dan hasil lelang hewan ternak yang ditangkap karena berkeliaran sembarangan akan masuk ke kas daerah.***