Hanya 4 Kabupaten Dinyatakan Siap Serahkan LKPD 2022 ke BPK Sulteng

Hanya 4 Kabupaten Dinyatakan Siap Serahkan LKPD 2022 ke BPK Sulteng
4 Kabupaten Dinyatakan Siap Serahkan LKPD tahun anggara 2022 ke BPK Sulteng. (Foto: Prokopim Pemda Parimo)

Palu, Kabarsulteng.id, – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Sulawesi tengah (Sulteng) nyatakan empat kabupaten siap atas penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022.

Prosesi penanda tanganan berita acara serta penyerahan LKPD masing-masing daerah diterima Langsung oleh Kepala BPK Sulteng Binsar karyanto, di Palu, Jumat, 10 Maret 2023.

Diketahui, diantara sepuluh kabupaten, hanya empat kabupaten yang dinyatakan siap dalam penyerahan LKPD 2022 di BPK Sulteng.

Baca juga: Ikut Ajang ITB Jerman, Sulteng Promosikan Negeri Seribu Megalith, Segi Tiga Terumbu Karang Hingga Kopi Kalemago

Empat kabupaten itu terdiri dari Kabupaten Parigi Moutong, Donggala, Morowali Utara dan Kabupaten Tolitoli.

Binsar mengatakan LKPD merupakan salah satu perwujudan pertanggungjawaban Kepala Daerah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

LKPD yang dimaksud mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih dan catatan atas laporan keuangan yang dilampirkan dengan laporan keuangan perusahaan daerah.

“Penyerahan LKPD pada hari ini merupakan pelaksanaan mandat Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,” kata Binsar.

Binsar menerangkan, Kepala Daerah menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Kemudian, laporan keuangan tersebut akan diperiksa oleh BPK dalam rangka pemberian pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan, dengan mendasarkan pada empat aspek, yaitu, Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP) dan atau prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan dalam berbagai peraturan perundang – undangan, Kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan 4) Efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).

Olehnya, Binsar berharap LKPD yang disusun Pemerintah Daerah telah sesuai dengan aspek aspek dimaksud.

“Hakekat pemberian opini ini merupakan pencerminan hasil penyajian atas LKPD dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dan transparansi atas seluruh aktivitas keuangan pemda, serta untuk memenuhi kebutuhan informasi pihak-pihak yang berkepentingan,” jelasnya.***