DPD NasDem Parimo Targetkan Tujuh Kursi Legislatif di Pemilu 2024

DPD NasDem Parimo Targetkan Tujuh Kursi Legislatif di Pemilu 2024
Ketua DPD NasDem Parimo, Sayutin. (Foto: Ajir/KS)

Parigi Moutong, Kabar Sulteng – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) NasDem Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menargetkan kembali jadi pemenang dengan meraih tujuh kursi legislatif pada Pemilu 2024 mendatang.

“Target NasDem pada pemilu mendatang  harus jadi pemenang,” kata Ketua DPD NasDem Parimo, Sayutin usai melakukan asesmen Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD, di Parimo, Sabtu, 1 April 2023.

Sayutin menyampaikan, jika pada pemilu sebelumnya NasDem mendapat lima kursi, pemilu mendatang NasDem menargetkan tujuh kursi. Sehingga dalam melakukan proses asesmen Bacaleg kali ini NasDem lebih ketat dan obyektif.

“Asesmen ini kita lakukan secara berimbang, pengurus DPD dan Ranting serta kader yang baru masuk atau baru mendaftar maupun incumben itu asesmennya berimbang, tidak ada pembeda dalam asesmen semua sama,” ujar Ketua DPRD Parimo itu.

Malahan kata Sayutin, beban terberat itu pada incumben yang kembali maju pada pemilihan legislatif, proses asesmennya  lebih keras dan lebih ketat dilakukan oleh partai.

“Cotohnya saya sebagai Ketua DPRD, akan menjadi suatu kegagalan jika NasDem hanya mendapat sedikit kursi di dapil saya maju, karena melalui asesmen yang ketat ini kita bisa mengukur kekuatan” jelasnya.

Menurut Sayutin, hal tersebut penting dilakukan untuk memantapkan para Bacaleg dalam berkontestasi agar  NasDem kembali  menjadi pemenang di Parimo.

“Jadi sekali lagi saya tekankan, tidak ada penilaian khusus terhadap bacaleg,  Partai NasDem melihat komitmennya terutama dalam mempertahankan basis, kalau mau berkontestasi di partai NasDem maka harus siap dalam segala hal,” pungkas Sayutin.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan asesmen Dewan Pimpinan Wilyah (DPW) NasDem Sulteng, Kabupaten Parimo merupakan kabupaten tertinggi pendaftar bacaleg dari semua daerah di Sulteng.

Sebanyak 60 pendaftar Bacaleg dari seluruh dapil di Parimo, sebanyak 58 telah mengembalikan formulir pada proses asesmen.(AM)