Pemda Parimo Tindak Lanjuti Temuan BPK Terkait Penyalahgunaan Anggaran

Sekda Parimo Zulfinasran Tiangso saat menggelar rapat koordinasi bersama Inspektorat Daerah dan BPKAD Parigi Moutong di ruang kerjanya, Selasa (4/4/2023). Foto: Prokopim

Parigi Moutong, kabarsulteng.id – Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) akan menindaklanjuti temuan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penyalahgunaan anggaran di lingkup Pemda Parimo dalam beberapa tahun terakhir.

Hal itu diutarakan langsung oleh Zulfinasran Tiangso, selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Parigi Moutong. Ia juga meminta semua penyelenggaraan anggaran yang diduga bermasalah dapat ditertibkan.

Zulfinasran menegaskan, pemda akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atau audit dari BPK dan BPKP baik yang sifatnya temuan pengembalian, kelalaian ataupun pelanggaran dalam pengelolaan keuangan.

Ia juga membeberkan bahwa rekomendasi BPK maupun BPKP ada yang sifatnya menyebutkan nominal rupiah dan harus mengembalikan ke kas daerah. Selain itu kata dia, ada juga rekomendasi yang memerintahkan pengembalian namun ada indikasi yang menyebabkan kerugian yang juga perlu ditindaklanjuti.

“Misalkan ada indikasi atas temuan yang tidak dapat diyakini belanja sebesar sekian rupiah dan memintakan kepada APIP untuk melakukan kembali pemeriksaan, atau juga ada yang menyebutkan indikasi kerugian dan memintakan kepada yang bersangkutan untuk melengkapi berkas atau dokumen pertanggungjawaban, hal ini jg harus ditindaklanjuti,” ujar Zulfinasran Tiangso dalam rapat koordinasi bersama Inspektorat Daerah dan BPKAD Parigi Moutong di ruang kerjanya, Selasa (4/4/2023).

Ia menegaskan, semua hal yang terdapat indikasi permasalahan dari hasil audit BPK maupun BPKP selama beberapa tahun terakhir, perlu ditindaklanjuti, hal itu menurutnya sebagai bagian penertiban atas temuan-temuan BPK selama ini.

Tidak hanya itu, ia juga meminta agar Inspektorat Daerah Parigi Moutong segera membuat laporan kepada pihak-pihak yang diduga melakukan penyalahgunaan anggaran atas hasil audit BPK maupun BPKP, termasuk melengkapi kembali dokumen-dokumen pertanggungjawaban yang diminta oleh pihak BPK.

Ia meminta pihak-pihak yang masuk dalam data temuan BPK dan BPKP untuk mempertanggungjawabkan dan segera mengembalikan kerugian negara tersebut sesuai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami meminta Inspektorat melalui pak Inspektur untuk melaporkan kepada pihak yang menjadi temuan BPK, dan bisa segera meminta tanggung jawab dari pihak tersebut sesuai regulasi yang ada,” pungkasnya.***