Aktivis Agraria Sulteng Singgung Gubernur Paska Bupati Sigi Tutup Tambang Emas Ilegal

Pemda Sigi menutup aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Sidondo I, Kecamatan Sigi Biromaru. Foto: istimewa
Pemda Sigi menutup aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Sidondo I, Kecamatan Sigi Biromaru. Foto: istimewa

Palu, kabarsulteng.id – Paska Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta bersama Wakilnya Samuel Yansen Pongi dengan berani menutup aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Sidondo I, Kecamatan Sigi Biromaru, Rabu (3/5/2023) kemarin.

Aktivis agraria Noval A Saputra mengungkapkan, jika apa yang dilakukan kedua pemimpin itu patut di contoh bagi Gubernur, Bupati dan Wali Kota lainnya di Indonesia, dalam hal mengambil keputusan yang berpihak pada masyarakatnya.

Terlebih bagi lingkungan hidup di masa yang akan datang.

“Hemat saya, ini merupakan tindakan berani dan terukur dilakukan Bupati Sigi, karena telah belajar banyak dari pengalaman serta peristiwa-peristiwa yang tidak sedikit menjadi bencana alam dan bisa menimbulkan korban jiwa,” ujar Noval A Saputra, Kamis (4/5/2023).

Menurut Noval A Saputra, tindakan berani Mohamad Irwan Lapatta bersama Samuel Yansen Pongi sejalan dengan undang-Undang 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 63 Ayat (3) Huruf p.

“Sekali lagi ini terobosan, Bupati Sigi sangat layak di semadkan padanya sebagai pemimpin yang pro terhadap lingkungan berkelanjutan dan memberikan sumbangsi sedikit banyak terhadap perubahan iklim dunia yang saat ini mengalami degradasi,” puji Noval A Saputra.

Ia menambahkan, konsekuensi dari perubahan iklim saat ini antara lain, kekeringan hebat, kelangkaan air, kebakaran hebat, naiknya permukaan laut, banjir, badai dahsyat dan penurunan keanekaragaman hayati.

“Kalau saja ada izin lingkungan dari pengurus negara yang berwenang, serta ada komitmen dari penanggung jawab usaha, maka akan diikuti dengan pemeliharaan dan pemulihan lingkungan hidup atas pengelolaan dan/atau aktifitas penambangan tersebut,” kata Noval A Saputra.

“Baik itu perusahaan ekstraktif maupun perusahaan perorangan, jika melakukan aktifitas dan/atau kegiatan yang tidak taat pada fungsi dari pemeliharaan serta pemulihan lingkungan hidup, sudah selayaknya ditegur dan ditutup,” sambungnya. (RK)