KPU Palu Baru Terima 2 Parpol yang Ajukan BCAD

Ketua KPU Kota Palu Agus Salim Wahid. Foto: istimewa
Ketua KPU Kota Palu Agus Salim Wahid. Foto: istimewa

Palu, kabarsulteng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mengumumkan, sepanjang masa pendaftaran bakal colon anggota DPRD Palu sejak 1 sampai 14 mei 2023 mendatang.

Pihak KPU Kota Palu baru menerima 2 Partai Politik (Parpol) yang telah secara resmi mengajukan BCAD-nya untuk maju dalam Pemilu legislatif (Pileg) DPRD Kota Palu di Pemilu serentak 2024 mendatang.

Kedua Parpol tersebut yakni, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Palu yang berlangsung senin tadi, tanggal 8 mei 2023.

Kemudian akan disusul Partai Kebangkitan Bangsa (PKB ) Kota Palu yang baru akan dijadwalkan pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 mendatang.

Ketua komisi pemilihan umum KPU Kota Palu Agussalim Wahid mengatakan, ada sekitar delapan hari kerja lagi sisa waktu bagi Parpol untuk mendaftarkan bacalegnya masing-masing.

Sehingga Ia menghimbau agar kiranya partai politik dapat segera melakukan pendaftaran BCAD-nya dalam masa pendaftaran tersebut.

“Kepada parpol untuk segera menggunakan waktu di mana masa pendaftaran ini untuk mengajukan bakal calonnya, sehingga bisa mendapatkan tempat waktu untuk memasukkan dokumen tersebut,” katanya kepada kabarsulteng.id Senin (8/5/2023)

Agus menjelaskan, terkait pemeriksaan dokumen persyaratan yang dimaksud, pihaknya telah melakukan penelitian administrasi.

“ Kami juga sampai sekarang masih melakukan penelitian administrasi terkait dengan syarat yang di ajukan mulai dari dokumen syarat pencalonannya lengkap, dokumen sesuai peraturan, dan terakhir dokumen dicocokkan dengan silon,” jelasnya.

Tak hanya itu, KPU juga turut memastikan penelitian untuk memastikan ketik terpenuhan daripada syarat-syarat BCAD yang diajukan oleh para parpol.

Sementara itu, jika terdapat kekeliruan dalam pengajuan dokumen administrasi, pihak KPU masih memberikan satu seksi perbaikan.

“ tetapi jika itu persyaratan sudah memenuhi, nanti di perbaikan. contoh misalnya ada ijazah yang belum dilegalisir, itu diterima tapi nantinya di masa perbaikan baru akan diperbaiki lagi,” pungkasnya.

Sekedar informasi, adapun masa pengerjaan perbaikan akan dimulai sejak 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023 mendatang, tahap ini akan dilakukan setelah memastikan tahap vetifikasi administrasi telah selesai yaitu pada periode 15 Mei sampai dengan 23 Juni mendatang. (Angel)