Manfaatkan APPK, OJK Perkuat Perlindungan Konsumen

OJK Sulteng mengelar journalist update perkembagan jasa keuangan Provinsi Sulawesi tengah di salah satu cafe di Kota Palu. Foto: Angel/kabarsulteng.id
OJK Sulteng mengelar journalist update perkembagan jasa keuangan Provinsi Sulawesi tengah di salah satu cafe di Kota Palu. Foto: Angel/kabarsulteng.id

Palu, Kabarsulteng.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan pada Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), guna memperkuat perlindungan konsumen.

APPK bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, informasi, dan pertanyaan, agar konsumen mendapatkan informasi yang lengkap terhadap hal-hal yang perlu diketahuinya.

Dalam paradigma perlindungan konsumen OJK,  diketahui konsumen bertanggungjawab atas barang atau layanan yang digunakan.

“Pelaku usaha jasa keuangan juga harus berhati-hati dan transparan dalam memberikan produk dan layanannya kepada konsumen. Karena jika terjadi suatu hal yang merugikan atas barang atau layanan yang dijualnya, maka pelaku usaha akan ikut bertanggung jawab,” ujar Kepala OJK Sulteng, Triyono Raharjo, Selasa (9/5/2023).

Pada Triwulan I Tahun 2023, OJK Sulteng telah melayani 2.483 permintaan informasi debitur dan menerima 223 layanan konsumen. Dimana 193 layanan baik pengaduan maupun laporan telah diselesaikan.

Sedangkan 30 sisanya diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian pengaduan di APPK yang telah di rilis sejak 1 Januari 2021.

Dari seluruh layanan yang diterima oleh OJK Sulteng, perbankan dan perusahaan pembiayaan masih mendominasi dengan permasalahan terkait pelaporan informasi debitur dan restrukturisasi kredit. (Angel)