OJK Catat Kerugian Rp126,04 Triliun Akibat Pinjol dan Envestasi Ilegal

Ilustrasi investasi illegal. Foto: Tribratanews.polri.go.id
Ilustrasi investasi illegal. Foto: Tribratanews.polri.go.id

Palu, kabarsulteng.id – Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Tengah Triyono Raharjo mengungkapkan, sejak tahun 2018 hingga 2022, kerugian masyarakat yang tercatat di Sekretariat Tim Satgas Waspada Investasi adalah sebesar 126,04 Triliun rupiah.

“Hingga Maret 2023 ini Tim Satgas Waspada Investasi juga telah melakukan penanganan terhadap 1.193 entitas investasi illegal, 4.584 pinjaman online illegal, dan 251 gadai illegal,” ungkap Triyono Raharjo, Rabu 10 Mei 2023.

Baca juga: Manfaatkan APPK, OJK Perkuat Perlindungan Konsumen

Olehnya, Triyono Raharjo menghimbau kepada masyarakat agar tidak terjebak di pinjaman online ilegal dan investasi bodong.

“Jika ingin berinvestasi atau memanfaatkan layanan pinjaman online Cek legalitas nya melalui layanan konsumen OJK di 081-157-157,” ujarnya.

Baca juga: BIEP Sulteng Bentuk Forum Investasi, Usung Program Central Celebes Investment Forum

Triyono Raharjo mengatakan, OJK Sulteng terus berkomitmen melakukan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam rangka pemerataan ekonomi di Provinsi Sulawesi Tengah melalui berbagai macam inisiatif, program kerja, dan stimulus di sektor jasa keuangan.

“Kami mengucapkan terima kasih atas sinergi dan kolaborasi yang baik selama ini dengan seluruh stakeholders termasuk diantaranya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Bank Indonesia, Bursa Efek Indonesia, Seluruh anggota Forkopimda, dan Pelaku Industri Jasa Keuangan sehingga berbagai kebijakan yang dikeluarkan dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat,” ucap Triyono Raharjo.

Baca juga: Pinjaman Online Ilegal Merupakan Musuh Koperasi