Partai Garuda Resmi Tidak Terdaftar di KPU Sulteng

Konferensi pers KPU Sulteng. Foto: Angel/kabarsulteng.id
Konferensi pers KPU Sulteng. Foto: Angel/kabarsulteng.id

Palu, kabarsulteng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi menetapkan Partai Politik Garuda tidak ikut dalam pesta demokrasi tahun depan di Sulteng.

Hal itu dikarenakan hingga hari terakhir, Parpol Garuda tidak kunjung datang mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di KPU Sulteng.

Berdasarkan pantauan media ini, Parpol Garuda tidak mendatangi KPU Sulteng untuk melakukan Pendaftaran hingga waktu yang sudah ditentukan.

Ketua KPU Sulteng Nisabah mengatakan, sampai ditutupnya waktu pendaftaran, ada sebanyak 17 dari 18 parpol secara resmi sudah terdaftar.

Baca juga: DPW PAN Daftarkan 55 Bacaleg ke KPU Sulteng

“Hanya satu parpol yang tidak datang, yakni Partai Garuda hingga ditutupnya waktu pendaftaran tak kunjung datang mereka,” katanya kepada kabarsulteng.id

Olehnya itu, ketidak hadirnya Partai Garuda secara otomatis membuat mereka gugur menggikuti pemilu 2024 mendatang.

“Tentu saja sudah saya pastikan Partai Garuda tidak mengikuti kontestan pemilu 2024 dikarenakan pihak mereka tidak mendaftarkan Bacalegnya,” tuturnya.

Baca juga: Daftar ke KPU, 55 Bacaleg Demokrat Sulteng Naik Dokar

Lanjut Nisabah, Partai Gelorah Indonesia menjadi parpol terakhir yang telah melakukan pendaftaran sementara.

Partai Gelorah sendiri mengalami kendala pada pengimputan silon. Hal ini lah yang membuat proses pendaftarannya bermasalah.

Nisbah mengatakan, pihaknya berpatokan dengan surat dari Ketua KPU RI yang mana mereka menggunakan sementara data yang ada di excel dan zip dalam email masing-masing DPD parpol di provinsi dan kabupaten/kota untuk dimasukkan di Silon sesui ketentuan 2X24 jam.

Baca juga: Tersisa 3 Hari, KPU Sulteng Baru Terima 2 Parpol yang Daftarkan Calegnya

“Untuk sementara ini kami akan melihat data yang ada di email DPD provinsi kabupaten dan kota Partai Gelora untuk diimput 2X24 jam,” pungkasnya

Diketahui, KPU Sulteng menetapkan pendaftaran Parpol dan Bacaleg berakhir pada pukul 23.59 Minggu 14 Mei 2023.