KPU Palu Minta Parpol Tahan Diri, Masa Kampanye Belum Mulai

Ketua KPU Kota Palu Agussalim Wahid. Foto: Angel/kabarsulteng.id
Ketua KPU Kota Palu Agussalim Wahid. Foto: Angel/kabarsulteng.id

Palu, Kabarsulteng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu melarang keras seluruh Partai Politik (Parpol) agar tidak melakukan kampanye diluar jadwal jadwal yang sudah ditentukan kecuali sosialisasi.

Ketua KPU Kota Palu Agussalim Wahid menjelaskan, pihaknya pastikan partai politik boleh melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye dengan sejumlah batasan. Batasan tersebut telah diatur dalam Pasal 25 PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang kampanye.

“Jadi untuk semua parpol maupun bacaleg nya menahan diri dulu pasti nantinya ada waktu untuk berkampanye tapi bukan saat ini, sekarang ini hanya bisa melakukan sosialisasi saja,” jelasnya kepada kabarsulteng.id Jumat 26 Mei 2023.

Lebih lanjut, kata Agussalim, sosialisasi dapat dilakukan dengan metode pemasangan bendera partai politik dan nomor urut.

Tak hanya itu, peserta juga bisa melakukan pertemuan terbatas dengan memberikan pemberitahuan terlebih dulu ke KPU dan Bawaslu sehari sebelum pertemuan terjadi.

Ia menjelaskan, peserta pemilu dilarang keras memasang iklan terkait citra diri, identitas, ciri-ciri khusus partai politiknya di dunia masa.

“Sosialisasi untuk pengenalan itu boleh saja tapi jangan sampai mengarah ke kampanye yah,” jelasnya.

Olehnya itu, pemasangan iklan hanya boleh dilakukan dalam 21 hari sebelum masa tenang yang akan datang nantinya.

Ia berharap, agar semua parpol patuh kepada ketentuan yang ada dan selalu tertib dan damai.

“Kami akan terus pantau dan tak henti menghimbau kepada seluruh parpol agar terus menerapkan aturan yang ada,” harapnya. (Angel)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Exit mobile version