Aktivis HAM Sulteng dan Pemuda Kecamatan Siniu Tolak Kehadiran PT Anugerah Tehnik Industry

Wardan (kiri) warga Desa Toraranga, Noval A Saputra (kanan) aktivis HAM Sulteng. Foto: istimewa
Wardan (kiri) warga Desa Toraranga, Noval A Saputra (kanan) aktivis HAM Sulteng. Foto: istimewa

Palu, kabarsulteng.id – Aktivis HAM Sulteng bersama pemuda Kecamatan Siniu menolak keras adanya PT Anugerah Tehnik Industry yang akan beroperasi di lima desa, diantaranya Desa Silanga, Siniu, Sayogindano, Toraranga dan Towera di Kabupaten Parigi Moutong.

Penolakan ini bukan tanpa alasan, PT. Anugerah Tehnik Industry dianggap akan mencemari lingkungan sekitar, kerusakan dan perubahan bentuk bumi serta air tanah yang akan menurun kualitasnya.

Baca juga: Aktivis Agraria Sulteng Singgung Gubernur Paska Bupati Sigi Tutup Tambang Emas Ilegal

“Yang paling merugikan ialah hilangnya mata pencaharian petani penggarap,” tegas Wardan, pemuda Desa Toraranga, Selasa 30 Mei 2023.

“Selama ini kami hidup sederhana dengan profesi kami sebagai petani sekaligus pemuda di desa dan kami bijak dalam menghargai alam sebagaimana alam bijak terhadap kami,” sambungnya.

Meskipun PT. Anugerah Tehnik Industry sudah melakukan sosialisasi terhadap masyarakat di Kecamatan Siniu, bagi Wardan itu bukan jaminan bahwa masyarakat menerima begitu saja.

Baca juga: https://www.kabarsulteng.id/2021/09/30/kunjungi-komnas-ham-organisasi-masyarakat-sipil-minta-lindungi-aktivis-di-sulteng/

Wardan membeberkan, hal yang lebih memperparah keadaan ialah, adanya kesan memaksa dari oknum-oknum kepada masyarakat untuk menjual lahan-lahan kebun kepada perusahaan sebagai bentuk ganti rugi, juga beredar kabar bahwa ada klasifikasi pembelian tanah berupa tipe A, B dan C.

“Kami belajar banyak dari beberapa daerah kabupaten di Sulawesi Tengah yang sudah lebih dulu terdapat perusahaan pertambangan, yang ada hanya fakta-fakta buruk,” ungkap Wardan.

Senada dengan itu, Aktivis HAM Sulteng, Noval A. Saputra turut menanggapinya, bahwa pemuda, petani termasuk juga masyarakat adat di Wilayah Adat Rai sama sekali tidak anti investasi.

Baca juga: https://www.kabarsulteng.id/2023/01/16/anwar-hafid-sebut-pt-gni-abaikan-hak-pekerja-pemda-morut-diminta-objektif/

Tetapi investasi itu haruslah bersifat partisipatif dan mengedepankan nilai-nilai perlindungan dan pengelolaan lingkunga hidup yang berkelanjutan.

“Sehingga kita semua tidak menginginkan hal serupa terjadi seperti di Desa Khatulistiwa Kecamatan Tinombo Selatan terjadi yang merenggut 1 nyawa manusia,” ujar Noval A Saputra.

Lebih lanjut, Noval A Saputra mengatakan, PT. Anugerah Tehnik Industry harus menghargai seluruh hak-hak masyarakat adat dan negara, serta wajib melindungi dan menjamin kepastian hukum bagi pemuda dan masyarakat adat khusunya di Wilayah Adat komunitas Rai tersebut.

Baca juga: https://www.kabarsulteng.id/2023/01/18/dugaan-rentetan-kejahatan-dan-jejaring-elit-politik-di-balik-pt-gni/

“Wilayah adat komunitas Rai terancam dengan adanya izin operasi perusahaan ekstraktif pertambangan PT.Anugerah Tehnik Industry,” tutupnya.