SEMARA Desak KPK dan Kejagung RI Usut Dugaan Ilegal Mining CV. Rezky Utama

Jakarta, – Serikat Mahasiswa Nusantara (SEMARA) kembali menggelar aksi unjuk rasa untuk ketiga kalinya di depan gedung Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) pada hari Selasa, 20 Juni 2023. Massa menuntut pengusutan terhadap dugaan ilegal mining yang dilakukan oleh Perusahaan Tambang Nusantara (PTN), kontraktor mining dan trading di Wilayah IUP CV. Rezky Utama (RU), yang diduga melibatkan Kepala Syahbandar Kolonodale.

Koordinator lapangan, Ahmad, menjelaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk tekanan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (KEJAGUNG RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) agar mereka menyelidiki aliran dana gratifikasi dan praktik suap dalam kasus dugaan ilegal mining yang berakibat dari penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang terjadi di Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah.

“Aksi ini dilakukan untuk menekan Kejaksaan Agung agar segera memanggil dan memproses hukum Direktur Utama CV. RU dan PT. PTN yang kami kuat duga terlibat dalam penambangan ilegal tanpa izin, seperti RKAB, IPPKH, dan izin Jetty. Selain itu, dengan adanya akses RKAB yang diduga dimiliki oleh CV. Surya Amindo Perkasa, mereka dapat dengan bebas menjual hasil tambang, yang kami duga mendapatkan persetujuan dari Kepala Syahbandar Kolonodale sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan fasilitas jetty yang tidak berizin,” ungkap Ahmad.

Setelah menerima laporan dari massa aksi, Jaksa Agung Muda Dr. Bambang Sugeng Rukmono, SH., MH. menyampaikan terima kasih kepada mahasiswa yang telah berpartisipasi dalam pengawasan dan pelaporan dugaan ilegal mining yang terjadi di Morowali Utara.

“Mewakili Kejaksaan Agung, kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran rekan-rekan di sini untuk menyampaikan aspirasi serta laporan tindak pidana dugaan illegal mining yang terjadi di daerah ini. Saat ini, kami sedang memberikan perhatian lebih dalam penegakan hukum di sektor pertambangan. Meskipun pimpinan sedang rapat dan belum dapat menemui rekan-rekan, aspirasi yang disampaikan akan kami laporkan kepada pimpinan hari ini juga, agar segera mendapatkan perhatian dan tindak lanjut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, saat berorasi di depan gedung KPK RI, Ahmad menyampaikan bahwa dugaan illegal mining yang terjadi di Kabupaten Morowali Utara tidak terlepas dari peran Kepala Syahbandar Kolonodale dengan cara penyalahgunaan wewenang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan ini merupakan salah satu unsur dari tindak pidana korupsi,” tegasnya.

“Kami menduga bahwa tindakan illegal mining yang dilakukan oleh CV. RU bersama PT. PTN didukung dan dimuluskan oleh Kepala Syahbandar dengan menyalahgunakan wewenangnya. Kami yakin bahwa beliau mengetahui bahwa CV. Rezky Utama tidak memiliki izin Jetty. Namun, pihaknya tetap mengeluarkan Surat Izin Berlayar, yang jelas melanggar Undang-Undang dan merugikan negara. Oleh karena itu, kami mendesak KPK RI untuk memanggil dan memeriksa Kepala Syahbandar Kolonodale,” sambungnya.

Sementara itu, Bagian Penerimaan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK RI, Ernisa, saat menerima laporan, menyatakan bahwa pihaknya akan menerima laporan dan akan memeriksa apakah konstruksi perkaranya masuk dalam tindak pidana penyalahgunaan wewenang atau suap.

“Laporan dari teman-teman massa aksi akan kami terima dan ditindaklanjuti. Sebelumnya, kami akan memeriksa apakah konstruksi perkaranya masuk dalam tindak pidana penyalahgunaan wewenang atau suap,” tutupnya.***

Pos terkait