Sengketa Tanah Warga Poboya dengan Dewa Made Parsana Bergulir ke PTUN Palu

Humas PTUN Palu, Jonaidi Madri. Foto: Ist

Palu, kabarsulteng.id, – Sengketa tanah antara warga Kelurahan Poboya dengan Dewa Made Parsana terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.

Menurut Jonaidi Madri, selaku Humas PTUN Palu, pemeriksaan persiapan telah selesai dilakukan untuk melengkapi gugatan dari pihak penggugat.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Penerbitan SHM Tanah Atas Nama Mantan Kapolda Dewa Parsana Dipertanyakan

“Ternyata tadi gugatan sudah dinyatakan lengkap,” jelasnya pada Kamis (20/07/2023).

Dia juga mengungkapkan bahwa pihak ketiga terkait, melalui kuasa hukumnya, juga telah hadir dalam persidangan.

“Pihak ketiga yang telah dipanggil sudah datang. Sekaligus mengajukan permohonan untuk menjadi pihak ketiga dan mengintervensi dalam kasus ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, setelah pemeriksaan persiapan selesai, sidang akan dilanjutkan dengan tahap sidang terbuka untuk umum. Tahap ini akan mencakup pembacaan gugatan yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Jumat besok (21/07/2023).

Setelah tahap pembacaan gugatan, proses selanjutnya akan meliputi jawaban dari pihak tergugat, replik, duplik, kemudian dilanjutkan dengan acara pembuktian dan pembacaan putusan.

Sebelumnya, enam orang warga Kelurahan Poboya telah mengajukan sengketa atas terbitnya 5 buah sertifikat tanah yang atas namanya tertera Dewa Made Parsana dan Mohammad Rosman. Namun, warga tersebut membantah pernah mengalihkan atau menjual tanah pertanian tersebut.

Warga sudah beberapa kali mendatangi kantor kelurahan setempat untuk meminta pembuatan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), namun sampai saat ini permohonan mereka tidak ditanggapi.***

Pos terkait