Kasus Pungli di BPN Kota Palu, MA Divonis 2 Tahun Penjara, Dalangnya Dibidik

Kasus Pungli di BPN Kota Palu, MA Divonis 2 Tahun Penjara, Dalangnya Dibidik
Kuasa Hukum Maichal Anderson, Setyadi, SH, (kiri) dan Moh Fadly, SH., MH.

Palu, kabarsulteng.id – Kasus pungutan liar (pungli) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu resmi berkekuatan hukum tetap (Inkracht) setelah diterbitkannya putusan oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dengan nomor perkara: 24/Pid.Sus-TPK/2023/PT PAL, pada tanggal 23 Mei 2023.

Dalam putusan tersebut, terdakwa Maichal Anderson (MA), mantan Kasubsi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Palu, divonis dengan hukuman 2 tahun penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 3 tahun penjara.

“Jadi dakwaan JPU sebelumnya ini, MA didakwa melakukan pemerasan dalam jabatan atau pungli, tetapi tidak terbukti dipersidangan,” ujar Kuasa Hukum MA, Moh Fadly, SH., MH, Kamis (3/8).

Baca juga: BPN Kota Palu Dilaporkan Ke Ombudsman

Fadly menerangkan, dalam persidangan, fakta yang terungkap mengindikasikan bahwa MA sebenarnya hanya berperan sebagai “perantara” yang digunakan oleh atasannya untuk mengumpulkan uang kelebihan bayar atau Dana Taktis (DT) dari notaris dan developer yang terlibat dalam proses pengurusan sertifikat.

“Dana Taktis ini kemudian akan dibagikan kepada atasan MA. Putusan Pengadilan juga mempertimbangkan adanya pembagian Dana Taktis kepada atasan MA sesuai presentase yang ditetapkan oleh Kepala Kantor BPN Palu,” terang Fadly.

Namun, disayangkan penyidik belum menjerat pelaku utama pungli di BPN, dan hanya MA yang terkena dampak hukumnya.

MA diduga menjadi korban dalam permainan kotor yang diduga dilakukan oleh atasannya, dan tunduk pada perintah yang diberikan.

“MA sebenarnya hanya memiliki peran sebagai Kasubsi yang tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani sertifikat. Terus dalam persidangan terungkap bahwa MA menerima Dana Taktis sebagai perantara, dan dana tersebut digunakan untuk akomodasi pimpinan serta kebutuhan kantor, semuanya atas perintah,” jelas Fadly.

Setyadi, SH menambahkan, dalam waktu dekat, selaku kuasa hukum MA, mereka berencana melaporkan dalang di balik “Mafia Tanah BPN” kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan diharapkan akan menjadi dasar kuat untuk membuka kembali kasus tersebut.

“Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan MA untuk mengumpulkan bukti tambahan yang diperlukan dalam laporan baru kepada penyidik. Kami memiliki keyakinan bahwa kasus pungli ini mirip dengan sebuah teka-teki yang belum lengkap tanpa melibatkan semua pihak yang terlibat, dan kami memiliki bukti bahwa Dana Taktis tidak hanya dinikmati oleh pejabat BPN Kota Palu, tetapi juga diduga mengalir hingga ke oknum pejabat di Kanwil BPN Sulawesi Tengah,” ujar Fadly.

Olehnya, Setyadi mengajak masyarakat dan media untuk bersama-sama mengawal dan mengungkap kasus ini.

“Setelah laporan resmi disampaikan, kami berkomitmen untuk membuka fakta-fakta penggunaan dana hasil pungli ini kepada media. Kami juga mengimbau semua aparat penegak hukum untuk bersama-sama mengungkap seluruh fakta dalam kasus “mafia tanah” ini, tanpa adanya selektivitas,” tegas Setyadi.(AM)

Pos terkait