Perundingan SPIM dan Pengusaha di IMIP: Bahas Kesejahteraan Buruh

Perundingan SPIM dan Pengusaha di IMIP: Demi Kesejahteraan Buruh
SPIM bersama 6 serikat buruh lainnya menggelar perundingan perjanjian kerja bersama para pengusaha di IMIP. Foto: Alan

Kabarsulteng.id, – Serikat Pekerja Industri Morowali (SPIM) bersama 6 serikat buruh lainnya menggelar perundingan perjanjian kerja bersama para pengusaha di Kawasan Indonesia Morowali Industri Park (IMIP).

Kegiatan itu direncanakan berlangsung selama 11 hari dan digelar di Arthama Hotel Jl. H Bau, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Salah satu anggota SPIM, Hamdan mengatakan, kegiatan yang akan berlangsung hampir 2 minggu itu, dibuka langsung oleh Perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah dan Pimpinan dari PT Indonesia Morowali Industri Park (IMIP) pada tanggal 31 Agustus 2023 kemarin.

Baca juga: Pemusnahan Rokok dan MMEA Ilegal Bernilai Ratusan Juta Asal Jawa, Paling Banyak Beredar di Toli-Toli

“Selanjutnya pada tanggal 1 September 2023 kemarin, sebelum dimulai perundingan pembahasan isi draf Peraturan Perusahaan (PP), kegiatan dibuka oleh perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Morowali,” ujar Hamdan, Rabu (6/9/2023).

Lebih lanjut Hamdan menyebutkan, perundingan ini sangat penting digelar demi menjamin kesejahteraan para buruh di kawasan IMIP.

“Perundingan Peraturan Perusahaan menjadi Perjanjian Kerja Bersama, dimana PP di buat dari tahun 2020-2022 dan diperpanjang 1 tahun berakhir 2023 bulan November dan tidak bisa diperpanjang lagi,” terangnya.

Menurut Hamdan, perundingan bersama pihak pengusaha saat ini masih berlangsung alot dan belum mencapai kesepakatan bersama.

Pasalnya, dalam perundingan itu, selain membahas kesejahteraan buruh, juga terkait aturan-aturan di kawasan IMIP.

Agar kedepan terjadi harmonisasi antara   pihak pengusaha dan buruh.

“Nantinya hasil dari perundingan ini akan berlaku dari tahun 2023 sampai 2025 mendatang,” bebernya.