Kabar Gembira! Pemkot Palu Buka Formasi PPPK 2023 untuk Guru, Nakes dan Tenaga Teknis

Kabar Gembira! Pemkot Palu Buka Formasi PPPK 2023 untuk Guru, Nakes dan Tenaga Teknis
Ilustrasi penandatanganan sertifikat pada acara sumpah dan janji PNS Pemkot Palu.(Ist)

Kabarsulteng.id, Palu – Pemerintah Kota Palu (Pemkot Palu) resmi membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK 2023).

Dikutip Kabar Sulteng dari laman, bkpsdmd.palukota.go.id, Rabu (20/9/2023) diuraikan seleksi penerimaan PPPK 2023, Pemkot Palu membuka alokasi formasi untuk jabatan fungsional Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis.

Berikut rincian alokasi formasi jabatan yang dibutuhkan :

  1. Tenaga Guru dengan alokasi 342 Formasi
  2. Tenaga Kesehatan/ Nakes dialokasikan 384 Formasi
  3. Tenaga Teknis dengan alokasi 85 Formasi

Baca juga: Refi Tamalagi, Putra Asal Palu Raih The Best Presenter di Ajang GCBSE Bangkok

Sementara untuk peryaratan seleksi penerimaan PPPK 2023 meliputi :

  1. Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.
  2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
  7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  9. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya.
  11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
  12. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.

Untuk pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id, dimulai tanggal 20 September 2023 s.d. 9 Oktober 2023.

Demikian informasi seleksi PPPK di lingkup Pemerintah Kota Palu tahun 2023.***