Pemda Poso Digugat ke PN Karena Dugaan Pembatalan Secara Sepihak Izin Event Pesta Rakyat

Pemda Poso Digugat ke PN Karena Dugaan Pembatalan Secara Sepihak Izin Event Pesta Rakyat
Pengadilan Negeri Poso. Foto: Ist

POSO, KABAR SULTENG – Moili Organizer akan menggugat Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Poso ke Pengadilan Negeri (PN) Poso. Gugatan tersebut terkait dugaan pembatalan sepihak surat izin pelaksanaan event Pesta Rakyat di Lapangan Sintuwu Maroso Poso.

Ketua Tim Penasehat Hukum Moili Organizer, Grace Wulan Apriani Tuba, menyampaikan, gugatan untuk Pemda Poso sementara dalam proses pendaftaran di PN Poso.

“Diperkirakan paling lambat masuk dalam persidangan di awal November mendatang,” kata Grace, dalam keterangan tertulisnya kepada Kabar Sulteng, Senin (23/10).

Grace menerangkan, sebelum melakukan gugatan ke PN, pihaknya terlebih dulu melayangkan somasi ke Pemda Poso, tertanggal 5 Oktober 2023. Namun somasi tersebut tak diindahkan Pemda Poso.

“Kami sangat menyayangkan hal itu, tidak ada itikad baik dari Pemda Poso terkait, sehingga Moili Organizer mengambil langkah hukum dengan menggugat ke PN Poso,” ujarnya.

Purnawadi, anggota penasehat hukum, menambahkan, menyayangkan tindakan Pemda Poso mencabut izin sepihak tanpa memberi keterangan apa pun.

“Kalau pemerintah berfikir luas, seharusnya izin kegiatan jangan dicabut, apalagi sifatnya sepihak yang menimbulkan kerugian dan kekecewaan bagi kalangan anak muda Poso, terutama Penyelenggara dan disisi lain bagaimana UMKM bisa tumbuh dengan baik, yang tadinya dengan dilaksanakan kegiatan itu pasti berdampak baik bagi pedagang kecil dan menengah disekitar,” ungkapnya.

“Mereka sudah banyak berharap loh itu, sudah banyak beli bahan-bahan untuk dijual saat kegiatan katanya, intinya mereka sangat kecewa sama Pemda Poso. Terkait gugatan, karena saya lagi di Jakarta, nanti Ibu Grace selaku ketua tim di Poso yang akan menerangkan,” tambah Purna.

Senada dengan hal itu, Ketua Moili Organizer Novi Maryam Lempao menyatakan dirinya dan Moili tegak lurus menempuh jalur hukum yang berlaku.

“Statement saya sama seperti diawal kasus ini. Kita tetap akan menggugat Pemda Poso, kerugian materil akibat pencabutan surat izin itu tidak bisa diabaikan. Dan membuat anak-anak muda Poso banyak kecewa karena hal ini,” tegas Novi.***