Pemkot Palu Rugikan Pengusaha Reklame, Minta Solusi Titik Relokasi Reklame yang Sudah Dibongkar

Pemkot Palu Rugikan Pengusaha Reklame, Minta Solusi Titik Relokasi Reklame yang Sudah Dibongkar
Ketua Himpunan Pengusaha Reklame (HPS) Sulteng, Gufran Ahmad dalam wawancara di Podcast Palu. (Foto : Ali Maheki/Podcast Palu).

PALU, KABAR SULTENG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu diminta untuk memberi solusi titik relokasi usaha papan reklame yang sudah dibongkar.

Ketua Himpunan Pengusaha Reklame (HPR) Sulteng, Gufran Ahmad mengkritik kebijakan Pemkot Palu melalui Walikota Palu Hadianto Rasyid yang membongkar sejumlah usaha papa reklame di beberapa titik di Kota Palu, namun tidak memberi solusi titik relokasi bagi papan reklame yang sudah dibongkar.

Baca juga: 80 Persen Pekerjaan Rehab Rekon Pasca Bencana Pasigala Dikuasai Perusahaan Luar, Perusahaan Lokal Terabaikan

“Kami sadar betul dengan kebijakan Pak Wali Kota, menata Kota Palu itu menjadi lebih baik, menjadi lebih tertata, kami setuju dan kami mendukung,” kata Gufran dikutip dalam wawancara Podcast Palu di akun Facebook Inipalu.

Menurut Gufran, pasca bencana 28 September 2018 disusul bencana non alam Pandemi Covid-19, usaha benar-benar terpuruk termasuk di Kota Palu, usaha itu memang harus bersinergi dengan pemerintah. Termasuk usaha papan reklame.

“Kami sangat mendukung Pemkot Palu menata wajah Kota Palu dengan memangkas beberapa papan reklame yang dianggap kurang indah. Tapi harus juga diberikan solusi, kalau setelah dipangkas setelah itu mau kemana?,” katanya mempertanyakan.

Pihak HPR Sulteng sudah berkomunikasi, bertemu dengan dinas dan wali Kota Palu terkait masalah pembongkaran papan reklame, hanya saja dalam proses pembongkaran berjalan belum ada kepastian solusi. Bersama-sama dengan anggota HPR Sulteng, kemudian menyampaikan ke DPRD Kota Palu. Dari DPRD Kota Palu meresponnya dengan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan menghasilkan tiga rekomendasi yang memenuhi keinginan HPR Sulteng dalam revisi Perwali reklame.

“Karena memang dalam poin-poin revisi Perwali itu sedikit merugikan pengusaha reklame. Sejumlah teman-teman di HPR sudah ada yang melakukan kontrak, tiba-tiba dilakukan pembongkaran dan akhirnya kena denda dari vendor. Inilah salah satu permintaan HPR untuk ada solusi relokasi papan reklame yang sudah dibongkar,” tegasnya.

Gufran membandingkan dengan beberapa kota besar di Indonesia, dengan banyaknya papan reklame di sebuah kota menandakan kota tersebut berkembang secara ekonomi. Dari satu sisi ada pemasukan ke PAD dari pajak reklame.

“PAD Kota Palu dari pajak reklame. Dalam RDP bersama DPRD Palu PAD Kota Palu dari pajak reklame tahun kemarin 2 setengah miliar ditargetkan di tahun ini bisa mencapai 4 miliar. Ini yang harus dicarikan titik temu, target pajak reklame terpenuhi dan solusi relokasi papan reklame juga disiapkan. Untuk itu kami meminta Pak Walikota bisa mempertimbangkannya,” pungkas Gufran Ahmad. ***