KPID Sulteng Tekankan Peran Penting Masyarakat dalam Pengawasan Siaran Jelang Pemilu 2024

KPID Sulteng Tekankan Peran Penting Masyarakat dalam Pengawasan Siaran Jelang Pemilu 2024
Pihak KPID Sulteng gelar sosialisasi “Peran Masyarakat dalam Pengawasan Siaran” untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kualitas Pemilu 2024

PALU, KABAR SULTENG – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar sosialisasi dengan tema “Peran Masyarakat dalam Pengawasan Siaran” untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kualitas Pemilu 2024 mendatang.

Kegiatan yang dihadiri puluhan masyarakat tersebut, berlangsung di aula kantor BKPSDM Sulteng, Jum’at 3 November 2023.

Bertindak sebagai narasumber Komisioner KPID Sulteng, Muhammad Ramadhan Tahir, S.Pd., M.Sos, bersama Muhammad Wahid, S.Sos., MA.

Muhammad Wahid menyampaikan, dalam menghadapi perhelatan Pemilu 2024, KPID Sulteng terus mensosialisasikan kepada masyarakat agar berperan aktif mengawasi siaran-siaran yang ada di televisi maupun di radio.

“Kami dari KPID Sulteng gencar melakukan dan mengedukasi masyarakat mana konten, iklan yang layak dan tidak layak disiarkan konten siaran baik di televisi maupun radio, nah peran masyakat ini sangat penting untuk memantau itu,” ujar Wahid.

Wahid menerangkan,  konten siaran baik di televisi maupun radio harus berdasarkan ketentuan-ketentuan aturan yang berlaku dan sudah ditetapkan. Misalnya, konten siaran harus berdasarkan fakta, bukan hoax, black campaign isu SARA, maupun fitnah yang bisa memecah belah masyarakat pada pemilu mendatang.

“Apa yang disiarkan di televisi maupun radio itu harus sesuai standar penyiaran, agar masyarakat menerima informasi yang baik dan benar, khususnya yang berkaitan dengan kepemiluan, agar proses pemilu berjalan dengan lancar,” terang Wahid.

Olehnya, Wahid meminta lembaga penyiaran baik itu televisi maupun radio agar selalu mematuhi ketentutan aturan penyiaran, ia juga berharap kepada masyarakat bersama-sama memantau siaran dan melaporkan ke KPID Sulteng jika ada siaran maupun konten melanggar.

“Kalau ada pelanggaran terkait konten siaran  tentang kepemiluan dari lembaga penyiaran di televisi maupun radio terpantau masyarakat,  sampaikan saja ke KPID,  nanti kami akan tindak lanjut,” pungkasnya***