Begini Klarifikasi Jeffisa Putra Terkait Pembelian Lahan di Salah Satu Pulau di Morut

Begini Klarifikasi Jeffisa Putra Terkait Pembelian Lahan di Salah Satu Pulau di Morut
Jeffisa Putra Amrullah. (Foto: Ilham)

MORUT, KABAR SULTENG – Jeffisa Putra Amrullah mantan anggota DPRD Morowali Utara (Morut) memberikan klarifikasi terkait kabar telah menguasai sebagian lahan di salah satu pulau di Kabupaten Morut.

Jeffisa mengungkapkan, hal ini bermula sekitar tahun 2019, 2020 dan 2021. Pertama pada tahun 2019 ada masyarakat datang kepadanya membawa surat lahan dengan luas sekitar 2 hektar untuk dijual, surat itu ditandatangani oleh kepala desa atas nama Arman, SE.

Baca juga: Mantan Anggota DPRD Morut Dikabarkan Membeli Pulau di Morut

Kemudian berjalan beberapa bulan datang lagi satu orang menawarkan lahannya sekitar  1 hektar untuk minta tolong dibeli dan surat tersebut masih ditandatangani atas nama Arman, SE, sebagai kepala desa.

Selanjutnya beberapa bulan datang lagi seseorang membawakan dan menawarkan lahan sekitar 1 hektar. Lanjut ada lagi yang datang dari Kaur Pemerintahan menawarkan juga lahan sekitar 1 hektar, melalui surat yang ditandatangani  juga atas nama kepala desa Arman, SE.

“Kemudian saya pelajarilah tawaran-tawaran tersebut,” terang  Jeffisa melalui telepon, saat dikonfirmasi kabarsulteng.id.

Menurut Jeffisa, pihaknya kemudian mempelajari tentang pulau-pulau terkecil, bahwa pemanfaatan kembali terhadap lahan di pulau terkecil tidak menjadi masalah.  Maksimal 70 persen dari total luas lahan yang ada bisa dikembangkan asalkan bukan hutan lindung yang tidak dilarang untuk diperjualbelikan.

“Jadi saat itu saya dibawakan surat dan saya beli, karena lahan itu berbatasan dengan lahan 5 hektar yang telah saya beli tahun 2019-2020 yang ditandatangi Kepala Desa atas nama Arman, SE. Saya hanya menerima orang yang membawakan ke saya, itupun bukan sekaligus, tapi dua, tiga tahun. Dari sebagian lahan di pulau itu saya miliki berdasarkan undang-undang dan undang-undang tidak melarang itu,” urainya.

Jeffisa mengaku membeli lahan tersebut karena melihat ada keabsahannya dan berpatokan pada undang-undang nomor 6 tentang desa.

“Saya melihat ini terkait konstelasi jelang Pilkades 2024. Masalah ini dibawa ke ranah politik,” jelasnya.***