Bawaslu Kota Palu Kembali Ingatkan Parpol Tertibkan APK yang Melanggar, Penertiban Dijadwalkan Minggu ini

Batas Toleransi Berakhir, Bawasku Kota Palu Kembali Ingatkan Parpol dan Caleg Tertibkan APK yang Melanggar
Ketua bawaslu Kota Palu, Agus Salim wahid

PALU, KABAR SULTENG – Bawaslu Kota Palu kembali mengingatkan seluruh partai politik dan calon anggota anggota DPRD Kabupaten/Kota agar segera menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar sebelum masa kampanye.

Hal itu ditegaskan Ketua bawaslu Kota Palu, Agus Salim wahid, menanggapi masih banyaknya baliho caleg bernuansa kampanye bertebaran di sejumlah jalan protokol di Kota Palu. Padahal Bawaslu telah mengeluarkan edaran kepada pimpinan partai politik dan para caleg untuk tidak melakukan sosialisasi dengan menggunakan narasi,gambar yang bernada ajakan pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), pada 3 November 2023.

Baca juga: Baliho Caleg Masih Bertebaran di Palu, Bawaslu Belum Beraksi

“Sebelum penetapan DCT, kami sudah melayangkan imbauan kepada partai politik agar melakukan penertiban alat peraga, dan beberapa partai politik menghubungi  kami agar diberikan waktu untuk melakukan penertiban secara mandiri,” ujar Agus Salim kepada kabarsulteng.id, Kamis (9/11).

Agus menyampaikan, dikarenakan sejumlah partai politik meminta waktu untuk menertibkan secara mandiri, jadi penertiban alat peraga dilakukan secara bertahap oleh Bawaslu Kota Palu bersama Satpol PP Kota Palu sejak tanggal 4 sampai dengan 27 November 2023 pasca penetapan DCT.

“Kemarin kami sudah menertibkan alat peraga yang masuk kategori melanggar dan kami masih memberikan kesempatan kepada parpol untuk melakukan penertiban secara mandiri supaya alat peraga merak tidak rusak,” katanya.

Agus menilai, waktu yang diberikan selama satu minggu kepada parpol untuk menertibkan alat peraga secara mandiri telah melebihi batas toleransi, sehingga penertiban akan kembali dilakukan dalam waktu dekat.

“Penertiban akan kembali dilakukan  hari Sabtu dan Minggu ini, dan yang menertibkan itu dari Pol PP Kota Palu, Bawaslu dan jajaran itu hanya bisa mendampingi , tidak bisa mengeksekusi,” ucap Agus.

Pihak Bawaslu Kota Palu juga telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sulteng agar menyurat ke Caleg DPRD Provinsi dan DPR RI agar melakukan penertiban APK masuk kategori kampanye.

“Karena baliho yang terpasang di tempat-tempat berbayar itu seperti di billboard rata rata caleg DPR dan DPRD Provinsi dan DPR RI,” terang Agus.***