Pemberian Sembako Masuk Kategori Politik Uang Bisa Dikenakan Pidana

Pemberian Sembako Masuk Kategori Politik Uang Bisa Dikenakan Pidana, Begini Penjelasan Ketua Bawaslu
Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun saat wawancara Podcast, Jumat (10/11/2023). Foto. Ali Maheki.

PALU, KABAR SULTENG – Saat ini tahapan pemilu sudah berjalan khususnya bagi peserta Pemilu Partai Politik dan Pemilihan Legislatif (Pileg).

Beberapa hal yang perlu dipahami peserta Pemilu yang bisa dikategorikan pelanggaran Pemilu salah satunya ada pemberian sembako.

Baca juga: Baliho Caleg Masih Bertebaran di Palu, Bawaslu Belum Beraksi

Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulteng, Nasrun, SP.d.I. M.A.P dalam wawancara Podcast di akun Facebook dan akun Media Suara Palu menjelaskan, dalam tahapan kampanye peserta Pemilu baik Caleg, Capres, Cawapres bersama timnya untuk tidak membagikan Sembako.

“Tidak boleh ada pembagian sembako karena itu masuk dalam politik uang. Ini bisa masuk pelanggaran pidana pemilu,” katanya.

Sekecil apapun itu, yang namanya sembako ada unsur politik uang. Untuk itu diingatkan kepada seluruh peserta Pemilu, jangan menjadikan sembako sebagai bagian dari kampanye.

Baca juga: Bawaslu Kota Palu Kembali Ingatkan Parpol Tertibkan APK yang Melanggar, Penertiban Dijadwalkan Minggu ini

“Misalnya ada gula pasir atau beras. Apapun itu yang namanya sembako kemudian ditempel stiker Caleg atau Capres – Cawapres itu masuk pelanggaran Pemilu, politik uang,” tandasnya.

Nasrun menambahkan, termasuk jika ada peserta Pemilu membagikan alat peraga menggunakan tas yang ada lebel Caleg atau Capres-Cawapres kemudian di dalamnya diisi sembako itu termasuk pelanggaran pemilu, politik uang.

Dalam tahapan masa Kampanye lanjut Nasrun, yang diperbolehkan bagi peserta pemilu membagikan alat peraga seperti, topi, baju kaos, bendera, stiker atau brosur dan lain-lain, tapi tidak boleh menyelipkan uang, atau bahan sembako dan sejenisnya.

“Jika ditemukan pelanggaran pemilu dan kemudian pada prosesnya terbukti maka selain bisa dipidana bisa juga akan berbarengan didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu,” tegas Nasrun. ***