Aturan Kampanye di Medsos dan Media Mainstream, Begini Penjelasan Bawaslu Sulteng

Aturan Kampanye di Medsos dan Media Mainstream, Begini Penjelasan Bawaslu Sulteng
Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun. (Foto. Ali Maheki)

PALU, KABAR SULTENG – Tahapan pemilu sudah mulai berjalan, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 3 November 2023, proses pengawasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) termasuk aturan kampanye di media sosial (Medsos) dan media mainstream.

Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun, dalam wawancara Podcast Palu dikutip di kanal Youtube Inipalu mengutarakan, khusus untuk media mainstream kiranya untuk menahan diri untuk menayangkan iklan kampanye.

Baca juga: Pemberian Sembako Masuk Kategori Politik Uang Bisa Dikenakan Pidana

Sesuai ketentuan di pasal 26 kemudian pasal 27 PKPU di pasal 26 itu ada metode kampanye di huruf G di media cetak, media elektronik dan media daring.

Di pasal 27 dijelaskan kampanye di media baru bisa dilakukan selama 21 hari dan berakhir sebelum masa akhir kampanye. Masa akhir kampanye ada tanggal 10 Februari 2024.

Baca juga: Baliho Caleg Masih Bertebaran di Palu, Bawaslu Belum Beraksi

“Jadi mulai tanggal 21 Januari 2024 baru bisa media mainstream menerima iklan kampanye. Di luar dari tanggal itu diharapkan media mainstream mengetahui aturan-aturan kampanye di media,” ujarnya.

Sementara menurut Nasrun,untuk kampanya di Medsos bisa dilakukan pada saat tanggal 28 November 2023 sampai pada akhir masa kampanye di awal Februari 2024. Yang diawasi Bawaslu adalah akun medsos yang didaftarkan ke KPU yang merupakan akun resmi dari peserta pemilu.

Baca juga: Bawaslu Kota Palu Kembali Ingatkan Parpol Tertibkan APK yang Melanggar, Penertiban Dijadwalkan Minggu ini

“Setiap peserta pemilu, mendaftarkan akun media sosialnya tiga hari sebelum masa akhir pendaftaran tanggal 25 November 2023. Masing-masing peserta pemilu diberikan batasan akun medsos 20 akun medsos dari berbagai platform yang ada,” pungkasnya.***