Kunjungan Anies di Morowali, Bawaslu Sulteng Ingatkan Tak Kampanye di Luar Jadwal

Kunjungan Anies di Morowali, Bawaslu Sulteng Ingatkan Tak Kampanye di Luar Jadwal
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulteng, Fadlan. (Istimewa)

MOROWALI, KABAR SULTENG – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengingatkan agar tidak melakukan kampanye di luar jadwal terkait kunjungan Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan di Kabupaten Morowali.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulteng, Fadlan didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Morowali dan Sekretaris Bawaslu Morowali melakukan koordinasi dan silaturahmi dengan Ketua Tim Pemenangan Daerah Partai Nasdem Kabupaten Morowali.

Bawaslu Sulteng melakukan koordinasi dengan Ketua TPD Nasdem Morowali terkait kunjungan Capres Anies Baswedan. (Ist)

Baca juga: Berikut Agenda Capres Anies di Morowali, Disambut Adat Bungku

Fadlan mengatakan, Bawaslu Sulteng akan melakukan pengawasan dari persiapan hingga kedatangan Capres Anies, yang diagendakan melakukan silaturahmi dengan warga Morowali.

Ia menegaskan bahwa dalam kesempatan tersebut, Anies Baswedan tidak diperbolehkan untuk memberikan orasi politik atau mengajak warga Morowali untuk mendukungnya dalam Pemilu 2024.

“Kami ingin memastikan bahwa kegiatan silaturahmi ini tidak disalahgunakan sebagai ajang kampanye yang seharusnya dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ujar Komisioner Bawaslu Sulteng, Fadlan pada Jumat, 15 Desember 2023.

Baca juga: Berikut Agenda Capres Anies di Morowali, Disambut Adat Bungku

Selain itu, Bawaslu juga mengingatkan agar kegiatan tersebut tidak berujung pada rapat umum yang menarik massa dalam jumlah ribuan. Sesuai ketentuan kampanye, rapat umum boleh dilakukan mulai 21 hari sebelum masa tenang Pemilu 2024, yakni dari tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

“Langkah ini diambil sebagai tindakan antisipasi agar kunjungan Capres Anies Baswedan tidak melanggar aturan yang dapat dianggap sebagai tindak pidana pemilu, yang melakukan kampanye di luar jadwal,” terang Fadlan.

Baca juga: Aturan Kampanye di Medsos dan Media Mainstream, Begini Penjelasan Bawaslu Sulteng

Selain itu, Bawaslu juga akan melakukan pengawasan netralitas para pegawai negeri sipil (ASN), anggota TNI/Polri, serta Kepala Desa saat kegiatan berlangsung untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi proses pemilu.***

Ada berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Official kabarsulteng.id klik disini

Pos terkait