Jalan Panjang dan Berliku Kasus Proyek Gedung DPRD Morut yang Melibatkan TA Gubernur Sulteng Ronny Tanusaputra

Jalan Panjang dan Berliku Kasus Proyek Kantor DPRD Morut yang Melibatkan TA Gubernur Sulteng Ronny Tanusaputra
Dugaan korupsi proyek pembangunan gedung DPRD Morowali Utara. (Foto: BM)

KASUS dugaan korupsi proyek pembangunan gedung DPRD Morowali Utara (Morut) seakan terus berseri, bagaimana tidak kasus yang melibatkan seorang tenaga ahli Gubernur Sulteng, Ronny Tanusaputra sejak ditangani Tipikor Polda Sulteng sejak 2017-2018 silam sudah sempat menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut salah satunya adalah Ronny Tanusaputra.

Ronny Tanusaputra yang ditetapkan tersangka oleh Tipikor Polda Sulteng kemudian melakukan langkah hukum gugatan praperadilan. Gugatan Praperadilan terhitung untuk kedua kalinya dilakukan Ronny Tanusaputra terhadap Polda Sulteng. Gugatan Praperadilan teregister dengan nomor perkara 13/Pid.Pra/2021/PN Pal.

Catatan Redaksi KabarSuteng.Id sidang praperadilan Ronny Tanusaputra oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan Polda Sulteng kepada Ronny Tanusaputra dalam kasus dugaan korupsi, tidak sah.

Hal itu diputuskan Hakim Tunggal Sidang Praperadilan, Hendra Saputra SH MH, dengan pemohon Ronny Tanusaputra dan termohon Polda Sulteng, dalam sidang putusan, Rabu (4/10/2021).

Baca juga: KPK Lidik Kembali Dugaan Korupsi Gedung DPRD Morut yang Melibatkan Tenaga Ahli Gubernur Sulteng Ronny Tanusaputra

Dalam sidang putusan praperadilan yang terdaftar dengan nomor 13/Pid.Pra/2021/PN Pal itu, turut dihadiri kuasa hukum dari masing-masing pihak. Hakim Tunggal dalam amar putusannya, selain mengabulkan permohonan praperadilan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka pemohon tidak sah, juga memerintahkan agar termohon Polda Sulteng tidak melanjutkan perkara, dan segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara tersebut.

Mungkin saat itu para tersangka, termasuk Ronny Tanusaputra yang tersandung kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung DPRD Morut merasa lega, karena diperintahkan oleh majelis hakim Polda Sulteng untuk menerbitkan SP3.

Berjalannya waktu memasuki pertengahan 2022 tiba-tiba Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih perkara korupsi pembangunan Kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara Tahap I tahun 2016 yang sempat ditangani Polda Sulteng.

Proyek bernilai kontrak, setelah perubahan (addendum), Rp 9.004.617.000 itu kemudian didalami KPK. Dalam keterangan Pers yang dibeberkan Juru Bicara KPK, Ali Fikri KPK mengambil alih kasus tersebut berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan kerugian negara atau daerah dalam perkara tersebut.

“Diduga total loss dengan nilai setelah dipotong pajak sebesar Rp 8.002.327.333,” kata Ali dalam keterangan Pers disejumlah media nasional.

Dalama penanganannya di KPK, Kamis (15/12/22), penyidik KPK memeriksa dua pejabat dari Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, yakni, Wakil Bupati Morut, Djira Kendjo, dan Kepala Badan Pengelolaan dan Aset Daerah, Masjudin Sudin.

Tidak sampai disitu, Bupati Morut, Delis Jukarson Hehi juga turut dipanggil KPK terkait kasus dugaan korupsi pembangunan kantor DPRD Morut.

Berjalannya waktu pemeriksaan muncul pemberitaan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ronny Tanusaputra sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan Gedung DPRD di Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Kabar jeratan hukum terhadap Ronny itu sebelumnya sempat diungkapkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Menurut Johanis, belum ditahannya Ronny merupakan kewenangan penyidikan.

“Begitu juga dengan masalah Ronny kenapa tidak ditahan, tentunya ada pertimbangan-pertimbangan khusus yang bersifat teknis dalam penyidikan sehingga untuk sementara belum dilakukan penahanan,” kata Johanis Tanak dikutip dari Jawapos.com.

Jalan panjang dan berliku dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek gedung DPRD Morut ternyata belum sampai pada tujuan.

Informasi terbaru KPK melalui salah seorang pimpinan KPK Alexander Marwata dalam di sela-sela pengungkapan kasus tangkap tangan di Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Rabu (20/12/2023) yang juga live di kanal Youtube KPK RI sempat membeberkan penanganan kasus proyek pembangunan Kantor DPRD Morut yang diambil alih dari Polda Sulteng tidak lagi dilanjutkan. Namun KPK sendiri yang akan melakukan sendiri penyelidikan dari awal.

“Jadi berdasarkan pertimbangan para pimpinan, karena kasus ini sebelumnya merupakan pengambilalihan dari kasus yang disidik Polda Sulteng dan sudah diputuskan hakim praperadilan, maka langkah KPK akan melakukan penyelidikan sendiri dari awal untuk kasus ini (proyek kantor DPRD Morut),” jelasnya.

Bahkan Alexander Marwata mengaku KPK akan serius menangani perkara tersebut karena kasus pembangunan kantor DPRD Morut menjadi penantian panjang dari masyarakat Sulawesi Tengah khususnya Morowali Utara.

“Kasus ini tetap berlanjut dan KPK akan melakukan penyelidikan sendiri tanpa harus mengambil alih dari kasus yang sudah ditangani Polda Sulteng,” jelasnya.

Kasus proyek pembangunan kantor DPRD Morut belum sampai pada tujuan akhir, publik Sulawesi Tengah dan Morowali Utara tentu berharap dalam penanganannya di KPK bisa menemukan akhir dari pejalanan kasus yang melibatkan salah seorang tenaga ahli Gubernur Sulteng, Ronny Tanusaputra. Kita tunggu saja seperti apa langkah KPK mengunci kasus ini seperti apa?.(*/EDITORIAL)