Rugikan Negara 1,7 Miliar, Kejari Palu Tetapkan Dua Tersangka Proyek Sumur Artesis Huntap Tondo

Rugikan Negara 1,7 Miliar, Kejari Palu Tetapkan Dua Tersangka Proyek Air Bersih Huntap Tondo
Kejari Palu saat melakukan penggeledahan di kantor BPPW Sulteng. (Ryan)

PALU, KABAR SULTENG –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu telah menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan korupsi dalam proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sumur artesis di Hunian Tetap (Huntap) Kelurahan Tondo, Kota Palu.

Kasi Intel Kejari Palu, I Nyoman Purya, mengungkapkan, kedua tersangka itu yakni berinisial AH yang merupakan PPK BPPW Sulteng dan SS kontraktor CV Tirta Hutama Karya. Penetapan ini dilakukan pada Rabu, 03 Januari 2024.

Baca juga: Apa Itu SPAM Sumur Artesis ? Proyek di Huntap Tondo Bernilai 1,7 Miliar yang Diduga Dikorupsi dan Disidik Kejari Palu

“Kedua tersangka ditetapkan dalam proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada proyek SPAM sumur artesis dalam mendukung huntap di Kelurahan Tondo, tahun 2019 lalu, pada Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan anggaran sekitar Rp. 6.925 miliar,” ungkap Kasi Intel Kejari Palu, I Nyoman Purya.

Nyoman menyampaikan, pada tahun 2019 BPPW Sulteng telah memprogramkan belanja modal pekerjaan pembangunan sistem penyediaan air bersih di Huntap Tondo dengan nilai kontrak sebesar Rp. 6.925 miliar. Dimana CV Tirta Hutama Karya sebagai pelaksana.

“Berdasarkan hasil Penyidikan Kejari Palu ditemukan kelebihan pembayaran terhadap pekerjaan tersebut sekitar Rp. 1.7 miliar, yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara,” ujar Nyoman

Olehnya, kedua tersangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo  Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo  Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tenntang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***