Roy Suryo Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Mikrofon Gibran

Roy Suryo Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Mikrofon Gibran
Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka, dalam debat KPU RI di JCC Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (22/12/2023). (Istimewa)

JAKARTA, – Ahli telematika, Roy Suryo, telah dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait tuduhan tiga mikrofon yang digunakan oleh Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka, dalam debat KPU RI di JCC Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (22/12/2023).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, menyatakan pihaknya menerima laporan dari pemilik akun bernama @KRMTRoySuryo1.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Ahmad Ali : Tolong Pak Kapolri Usut Tuntas Kecelakaan Kerja di Kawasan PT IMIP

“Iya, benar ada laporan dari masyarakat yang melibatkan pemilik akun @KRMTRoySuryo1,” ujar Erdi, dikutip dari PMJ News, Rabu (3/1/2024).

Erdi juga menjelaskan bahwa setelah menerima laporan tersebut, penyidik akan menganalisisnya dan melakukan klarifikasi dengan pihak pelapor dan terlapor.

“Setelah menerima laporan, langkah berikutnya adalah penyidik akan menganalisis dan melakukan klarifikasi dengan pelapor dan terlapor,” ungkapnya.

Dalam laporan tersebut, Roy Suryo dituduh melakukan tindak pidana ujaran kebencian dan menyebarkan berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 207 KUHP.

“Semua laporan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.***

 

Ikuti juga berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Official kabarsulteng.id klik disini

Pos terkait