Polisi Amankan Puluhan Ribu Rokok Ilegal di Parigi Moutong

Polisi Amankan Puluhan Ribu Rokok Ilegal di Parigi Moutong
Polres Parigi Moutong mengamankan puluhan ribu rokok illegal. (Ist)

PARIMO, KABAR SULTENG – Puluhan ribu rokok ilegal diamankan Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Rokok tersebut tidak dilengkapi pita cukai dan sebagian lagi diduga dipalsukan pita cukainya.

Kapolres Parimo AKBP Jovan Reagen, mengatakan, pelaku berinisial AS (48), warga Desa Tolole, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, ditangkap Satreskrim Polres Parimo pada Sabtu (13/1).

Baca juga: Polda Sulteng Buka Pendaftaran SIPSS 2024: Kesempatan Emas Bergabung dengan Polri!

“AS diduga telah memperjualbelikan rokok ilegal di Parigi Moutong yakni di wilayah Ampibabo dan Kasimbar,” ujar Kapolres Parimo AKBP Jovan Reagen, Selasa, 16 Januari 2023.

Rokok ilegal yang diamankan polisi terdiri dari berbagai merek, sebagian rokok tidak memiliki pita cukai, sedangkan sebagian lagi pita cukainya diduga dipalsukan.

“Akibat perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian dalam hal penerimaan pajak dari cukai rokok tersebut,” kata AKBP Jovan.

Baca juga: Mobil Avanza Jatuh di Sungai Palu, Terseret Arus Sejauh 1 KM

Pelaku dijerat Pasal 54 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai. Ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Jovan menambahkan, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan TMP-C (Tipe Madya Pabean) di Pantoloan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Pejabat bea dan cukai adalah pegawai direktorat jendral bea dan cukai yang di tunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan undang-undang ini,” terangnya.***

 

Ikuti juga berita menarik lainnya di WhatsAPP Official kabarsulteng.id klik disini