Peredaran 2 Kg Sabu di Sulteng Diungkap Polisi dalam Sepekan, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienarto mengungkapkan, pihaknya berhasil mengungkap peredaran Sabu di Sulteng dalam sepekan terakhir

PALU, KABAR SULTENG – Peredaran 2 kilogram (Kg) narkoba jenis Sabu di Sulteng berhasil diungkap pihak kepolisian dalam sepekan terakhir.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienarto mengatakan, polisi mengungkap peredaran gelap Sabu di Sulteng itu di dua lokasi berbeda.

Pengungkapan pertama tanggal 3 Januari 2024 di Jl Imam Bonjol Kecamatan Palu Barat, tersangka inisial M (38) warga Kelurahan Ulujuna, Kota Palu.

BACA JUGA: Bulan K3 Nasional 2024 PT CPM Dimulai, Ada Event Tingkatkan Kesadaran Karyawan-Kontraktor soal K3

“Tersangka M ditangkap saat mengambil barang melalui agen jasa pengiriman barang dan saat dilakukan penggledahan ditemukan 1 bungkus sabu yang dicampur dengan makanan ringan,” jelas Djoko di Palu, Rabu (17/1/2024) pagi.

Pengungkapan kedua kata Djoko, di Wilayah Tolitoli pada tanggal 10 Januari 2024, dengan tersangka inisial J (37) warga Kecamatan Galang, Tolitoli dan inisial E (38) warga Kecamatan Dakopamean, Tolitoli,

BACA JUGA: Polisi Amankan Puluhan Ribu Rokok Ilegal di Parigi Moutong

Masih kata Djoko, tersangka J diketahui baru tiba dari Tarakan Kalimantan Utara, menggunakan kapal pelni KM Sabuk Nusantara, saat digledah tas ransel yang dibawanya ditemukan satu paket besar sabu seberat 1 kilogram. Sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada tersangka E, sehingga E langsung dilakukan penangkapan.

“Ketiga pelaku saat ini ditahan di Polda Sulteng dan dijerat pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 hingga 20 tahun penjara dan paling berat hukuman mati,” pungkasnya. ***

 

Ikuti juga berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Official kabarsulteng.id klik disini