Kasus Ayah Cabuli Anak Tiri di Tolitoli, Polisi Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

Kasus Ayah Cabuli Anak Tiri di Tolitoli, Polisi Serahkan Tersangka ke Kejaksaan
Polda Sulteng menyerahkan tersangka pelaku penvabulan anak tiri di Tolitoli Ke Kejaksaan Negeri Tolitoli, Senin (5/2/2024).

PALU, KABAR SULTENG – Perkembangan kasus ayah cabuli anak tiri di Kabupaten Tolitoli beberapa waktu lalu, kini Polda Sulteng menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, menjelaskan bahwa subdit PPA Ditreskrimum Polda Sulteng telah menyelesaikan penanganan kasus Ayah Cabuli Anak Tiri di Tolitoli. Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polda Sulteng pada tanggal 15 Mei 2023 dan setelah melalui serangkaian penyelidikan, A (ayah tiri) ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Polres Banggai Ungkap 18 Kasus Narkoba Selama Januari 2024

“Meskipun kasus ini menghadapi kendala karena sebagian saksi berada di Tolitoli dan Buol, namun kami terus bekerja keras untuk menyelesaikannya. Pelaku berhasil ditangkap dan ditahan di Polda Sulteng,” tegasnya.

Pihak kejaksaan telah menyatakan lengkap perkembangan kasus pencabulan yang dialami oleh S (4), anak tiri yang tinggal bersama ibu dan ayah tirinya di Jalan Ahmad Dahlan, Tolitoli, Sulawesi Tengah. Pada Senin (5/2/2024).

“Tersangka A resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tolitoli untuk dilanjutkan ke sidang di Pengadilan Negeri Tolitoli,” ujar Sugeng.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan/atau pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 E atau pasal 82 ayat 2 Jo pasal 76E UU RI no. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Nasib malang menimpa S (4) yang keseharian tinggal bersama ibu dan ayah tirinya di Jalan Ahmad Dahlan, Tolitoli, Sulawesi Tengah.

Disaat-saat berdua dengan ayak tirinya, korban S menjadi sasaran nafsu bejat orang tuanya yang seharusnya melindungi dan mendidiknya.

Perbuatan bejat A akhirnya diketahui istrinya yang menerima keluhan putrinya tersebut dengan melapor ke Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sulteng.***

 

Ikuti juga berita menarik lainnya di WhatsAPP Official kabarsulteng.id klik disini