Polisi Ungkap 68 Kasus Narkoba di Sulawesi Tengah, 7,6 Kg Sabu Disita

Polisi Ungkap 68 Kasus Narkoba di Sulawesi Tengah, 7,6 Kg Sabu Disita
Ditresnarkoba Polda Sulteng ungkap 68 kasus tindak pidana peredaran gelap narkoba selama Januari 2024. (Humas Polda Sulteng)

PALU, KABAR SULTENG – Sepanjang bulan Januari 2024, Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap 68 kasus tindak pidana peredaran gelap narkoba, serta menyita sebanyak 7,6 Kg sabu.

Kombes Pol Djoko Wienartono, Kabidhumas Polda Sulteng, menyampaikan bahwa dalam operasi ini, sebanyak 88 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 7.686,82 Kg sabu, 1.000 gram ganja, dan 2.816 butir obat berbahaya.

Baca juga: Polres Banggai Ungkap 18 Kasus Narkoba Selama Januari 2024

“Pengungkapan kasus narkoba ini adalah hasil kerja keras Ditresnarkoba di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah,” ujar Djoko dalam pernyataan resmi di Palu, Selasa (6/2/2024).

Djoko menjelaskan bahwa tingginya peredaran narkoba di Sulteng terbukti dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba dan Polres jajaran.

Baca juga: Kasus Ayah Cabuli Anak Tiri di Tolitoli, Polisi Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

“Kami berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba, tanpa toleransi bagi siapapun yang terlibat kasus narkoba di Sulawesi Tengah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Djoko mengajak masyarakat untuk turut serta aktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan keluarga.

Ia menekankan pentingnya peran orang tua dalam memberikan edukasi dan pengawasan kepada anak-anak agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba.

“Dalam kesempatan ini, kami mengajak masyarakat dan seluruh stakeholder untuk bersama-sama memberantas peredaran gelap narkoba di Provinsi Sulawesi Tengah dengan terus memberikan informasi dan berani melapor ke pihak Kepolisian,” pungkasnya.***

 

Ikuti juga berita menarik lainnya di WhatsAPP Official kabarsulteng.id klik disini