Real Count KPU 43,84 Persen, Aristan Bertahan Raih Suara Tertinggi Sementara di Dapil Sulteng 1

Real Count KPU 43,84 Persen, Aristan Bertahan Raih Suara Tertinggi Sementara di Dapil Sulteng 1
Caleg DPRD Sulteng, Aristan. (Ist)

PALU, KABAR SULTENG – Calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dari Partai NasDem, Aristan berhasil meraih suara tertinggi di Dapil Sulteng 1 berdasarkan real count KPU.

Berdasarkan hasil real count KPU pada Rabu, 21 Februari 2024, per pukul 17.00 WITA, Nasdem meraih total sebanyak 8.509 suara. Aristan masih berada diposisi teratas dengan perolehan sebanyak 2.592 suara.

Proses real count KPU mencakup 470 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari total 1072 TPS yang ada di Dapil Sulteng 1 dengan total suara masuk mencapai 43,84 persen.

Baca juga: Anak Mantan Gubernur dan Ketua DPRD Sulteng Berpotensi Rebut Kursi DPRD Kota Palu

Aristan mampu memimpin dalam progres tersebut, menunjukkan dukungan kuat dari masyarakat di dapilnya.

Pada real count KPU tersebut, progres mencapai 470 TPS, menunjukkan potensi caleg dalam meraup suara.

Sementara masih ada 602 TPS yang akan direkapitulasi, hasil sementara ini memberikan gambaran awal tentang perolehan suara Caleg di Dapil Sulteng 1.

Hasil sementara dari real count KPU diprediksi memberikan gambaran mengenai perwakilan rakyat dari Dapil Sulteng 1 di DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca juga: Inilah Perolehan 7 Besar Suara Sementara Caleg DPRD Sulteng Dapil 1

Aristan, dengan suara tertinggi yang diraihnya, berpeluang besar merebut kursi DPRD Provinsi Sulawesi Tengah di Pemilu 2024.

Hasil perhitungan suara Caleg DPRD Buol Dapil 1  belum merupakan hasil perhitungan final karena masih berproses di KPU dan hasil perhitungan yang dilakukan secara online di laman pemilu2024.kpu.go.id merupakan publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Perkembangan hasil real count KPU RI klik disini