Perda RPPLH Kota Palu: Dorong Kolaborasi Lindungi Lingkungan

Perda RPPLH Kota Palu: Dorong Kolaborasi Lindungi Lingkungan
Pemerintah Kota Palu mensosialisasikan Perda RPPLH di Jalan Munifrahman, Kelurahan Kabonena pada Rabu (21/2/2024). (Humas Pemkot Palu)

PALU, KABAR SULTENG –Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No. 11 tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Palu tahun 2023-2053.

Sosialisasi yang berlangsung pada Rabu (21/2/2024), di Jalan Munifrahman, Kelurahan Kabonena, Kota Palu ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada semua pihak terkait peran dan tanggung jawab dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Baca juga: Eddy N. Lesnusa Ditunjuk Sebagai Plh Kadis ESDM Sulteng

Mewakili Wali Kota Palu, Kepala DLH Kota Palu Moh. Arif  menjelaskan bahwa Perda RPPLH merupakan instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Kota Palu.

Perda ini memuat berbagai strategi dan program untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup, termasuk pemenuhan, pemeliharaan, dan perlindungan fungsi lingkungan, pengendalian sumber daya alam, hingga adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam pengawasan sosial, memberikan pendapat, serta menyampaikan informasi terkait lingkungan,” tegasnya.

Kepala DLH, menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam menjaga lingkungan dan memastikan pembangunan yang berkelanjutan.

“Perda RPPLH ini harus menjadi alat bagi kita semua untuk menjaga lingkungan dan memastikan pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya.

Sosialisasi ini juga menjadi forum untuk mendapatkan masukan dari peserta terkait peran masyarakat dan pemerintah dalam implementasi Perda RPPLH.

Kepala DLH berharap melalui Perda RPPLH dan kolaborasi semua pihak, Kota Palu dapat mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.***

 

Ikuti juga berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Official kabarsulteng.id klik disini