BANGGAI, KABAR SULTENG – Polsek Bualemo Polres Banggai menangkap pelaku diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite, Selasa, (13/2/2024) pukul 20.00 Wita.
Kapolsek Bualemo IPTU Rudi Dg. Sumbung, SH mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang curiga dengan mobil pickup jenis Grand Max DP 8724 AG.
Baca juga: Warga Keluhkan Aktivitas Galian C Diduga Ilegal di Bahodopi
Mendapati informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menemukan mobil tersebut mengangkut 45 jerigen berisi BBM jenis pertalite dengan total 1.575 liter.
“Kita menemukan mobil pickup di Desa Trans Mayayap, Bualemo yang menganggkut BBM. Setelah dicek ditemukan bahwa yang diangkut tersebut BBM subsidi,” kata IPTU Rudi, saat dikonfirmasi Senin (26/2).