2 Pelaku Penipuan Penerimaan Anggota Polri di Sulteng Ditangkap, Gasak Rp757 Juta!

2 Pelaku Penipuan Penerimaan Anggota Polri di Sulteng Ditangkap, Gasak Rp757 Juta!
Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulteng menangkap dua pelaku penipuan penerimaan anggota Polri tahun 2023.

KABAR SULTENG,- Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulteng menangkap dua pelaku penipuan penerimaan anggota Polri tahun 2023. Kedua pelaku, AAS dan JT, menipu dua korbannya dengan modus menjanjikan kelulusan anak dan cucu korban sebagai Bintara Polri.

“Penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dari SDM warga Kecamatan Batui Kabupaten Banggai dan HAP warga Kecamatan Masama Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah,” ujar Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Senin (8/4/2024).

Baca juga: Polda Sulteng bersama Forkopimda Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Tinombala 2024

Akibat penipuan ini, korban SDM mengalami kerugian Rp407 juta dan korban HAP mengalami kerugian Rp350 juta. Total kerugian mencapai Rp757 juta.

Djoko menerangkan, modus pelaku AAS mengaku memiliki kedekatan dengan Guru Besar PTIK di Jakarta dan menjanjikan kelulusan anak dan cucu SDM. JT kemudian diperkenalkan sebagai Profesor JT yang akan membantu proses kelulusan.

Padahal, berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Djoko, sesuai KTP, AAS hanya lulusan SMA dengan pekerjaan wartawan, beralamat di Luwu Timur, Sulawesi Selatan,dan JT juga hanya lulusan SMA dengan pekerjaan wiraswasta.beralamat di Kelurahan Mampang Kec. Pancoran Mas Kota Depok, Jawa Barat.

“Untuk meyakinkan korban, AAS dan JT mengirimkan 3 surat PDF palsu yang seolah-olah menunjukkan bahwa anak dan cucu korban telah lulus seleksi,” terang Djoko.

AAS ditangkap di Cianjur, Jawa Barat pada tanggal 1 Maret 2024, dan JT ditangkap di Depok, Jawa Barat pada tanggal 3 April 2024.

“Perbuatan kedua pelaku diduga masih ada korban lain atau ada 14 nama calon siswa Bintara Polri penerimaan tahun 2023, tetapi mereka atau kejadiannya di luar wilayah Provinsi Sulawesi Tengah,” jelas Djoko.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Polda Sulteng dan dijerat dengan Pasal 45 A ayat (1) Jo. 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Polda Sulteng menghimbau masyarakat untuk tidak percaya kepada calo atau orang yang mengaku bisa meluluskan seleksi penerimaan anggota Polri. Pendaftaran Polri tahun 2024 gratis dan tidak dipungut biaya.***