Pemkot Palu Tegaskan Sanksi ASN Bolos Kerja Usai Libur Lebaran

Pemkot Palu Akan Sanksi ASN Bolos Kerja Usai Libur Lebaran
Wakil Wali Kota Palu, Reny A Lamadjido, saat memimpin inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Selasa (16/4/2024). (Isti)

PALU, KABAR SULTENG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu akan memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos kerja pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Hal ini ditegaskan Wakil Wali Kota Palu, Reny A Lamadjido, saat memimpin inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Selasa (16/4/2024).

Sidak menyasar sejumlah OPD seperti Dinas Pariwisata Palu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Kesehatan, dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Palu. Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran disiplin ASN di OPD-OPD yang disidak.

“Alhamdulillah semua 99 persen masuk, kalaupun yang satu persen itu karena cuti hamil dan sakit,” ujar Wawali Reny.

Khusus untuk Damkar, Wawali memahami tidak semua petugas hadir karena menggunakan sistem shift kerja.

“Jadi di Damkar itu ada shiftnya jadi tidak bisa semua hadir pagi ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, terkait kebijakan Work From Home (WFH) dua hari yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bagi ASN, Wawali menegaskan tidak ada ASN di Pemkot Palu yang menerapkan WFH.

“Jadi ASN di pemerintahan Kota tidak ada yang kerja di rumah, alhamdulillah semua masuk,” tegasnya.***