AHY Serahkan Sertifikat Program Konsolidasi Tanah Untuk Warga Huntap Petobo Palu

AHY Serahkan Sertifikat Program Konsolidasi Tanah Untuk Warga Huntap Petobo Palu
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan sertifikat tanah kepada warga terdampak bencana likuefaksi Kota Palu yang menempati Hunian Tetap (Huntap) di Kelurahan Petobo, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (28/4/2024).

PALU, KABAR SULTENG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan 665 sertifikat tanah kepada warga terdampak bencana likuefaksi Kota Palu yang menempati Hunian Tetap (Huntap) di Kelurahan Petobo, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (28/4/2024).

Sertifikat diserahkan Menteri AHY secara door to door sembari meninjau ke sejumlah Huntap yang ditempati warga terdampak bencana.

Selain itu, Menteri AHY juga menandatangani prasasti penyediaan lahan melalui Konsolidasi Tanah bagi warga terdampak bencana di Huntap Petobo Palu. Selanjutnya menyerahkan 10 sertifikat kepada warga setempat sekaligus berdialog warga yang hadir.

“Sertifikat tanah yang diserahkan ini merupakan hasil dari program Konsolidasi Tanah,” ujar Menteri AHY.

AHY menjelaskan, pelaksanaan Konsolidasi Tanah di kawasan Huntap Kelurahan Petobo melewati tiga hal, yakni penyelesaian sengketa dan konflik di kawasan tersebut.

“Jadi konsolidasi tanah ini merupakan solusi, bagaimana soal penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah di Kelurahan Petobo,” kata AHY.

Dalam pelaksanaan konsolidasi tanah, kata AHY, merupakan kerja sama antara pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ATR/BPN bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kota Palu serta partisipasi aktif dari masyarakat.

“Alhamdulillah, atas kerja keras semua pihak pada program konsolidasi tanah pada tahun 2022 hingga 2023 menjadi jalan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di Kelurahan Petobo Kota Palu, sehingga kita bisa memberikan kepastian kepemilikan tanah kepada warga,” jelas AHY.

Lanjut AHY, dengan adanya sertifikat tanah berarti sudah ada kejelasan status tanah warga di Huntap Petobo. Ia berpesan kepada warga agar menjaga atau mengunakan sertifikat yang telah diberikan sebaik mungkin.

“Sudah ada sertifikat, berarti nilainya menjadi besar, warga bisa memanfaatkan, misalnya diagunkan ke bank untuk mendapatkan modal usaha, semoga bermanfaat,” tutup Menteri ATR/BPN.

Setelah serahkan Sertifikat kepada warga di Huntap Petobo Palu, AHY juga menyerahkan sertifikat tanah wakaf dan aset bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Adapun sertifikat yang diserahkan diantaranya Sertifikat Wakaf Masjid Pakuli Utara dari Kabupaten Sigi, Sertifikat Hak Pakai Gereja Desa Omu dari Kabupaten Sigi, Sertifikat Hak Pakai Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang berada di Kabupaten Donggala, Sertifikat Hak PakaiP emerintah Kabupaten Donggala dan Sertifikat Hak Pakai bagi Kementerian Perhubungan yang diperuntukkan bagi Bandara Palu Mutiara.***