Debu Tambang Selimuti Pesisir Palu Donggala, Pemerintah Didesak Evaluasi Kegiatan Pertambangan

Debu Tambang Selimuti Pesisir Palu Donggala, Pemerintah Didesak Evaluasi Kegiatan Pertambangan
Aktivitas pertambangan pasir dan batuan di wilayah pesisir pantai Kota Palu dan Kabupaten Donggala. (IST)

Debu Tambang Selimuti Pesisir Palu Donggala

PALU, KABAR SULTENG – Aktivitas pertambangan pasir dan batuan yang terus berlangsung di wilayah pesisir pantai Kota Palu dan Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng) terus menuai sorotan. Diduga aktivitas  pertambangan ini telah banyak memberikan dampak buruk bagi masyarakat setempat dan pengguna jalan  trans Nasional pesisir Palu-Donggala.

Wandi, Advokasi dan Kampanye WALHI Sulawesi Tengah, menyebutkan debu hitam akibat aktivitas tambang galian c Palu – Donggala sangat berdampak pada aktivitas warga Kelurahan Buluri, Watusampu, dan Loli Raya serta pengguna roda dua yang melintasi area zona debu. Hal ini rentan bagi warga lingkar pertambangan akan mengalami gangguan kesehatan Infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

Baca juga: Diduga Jadi Penyebab Amblasnya Jembatan Buluri, Pemprov Sulteng Diminta Cabut Izin Pertambangan Sirtukil Palu-Donggala

“Ketidakmampuan daya tampung lingkungan serta pengelolaan pertambangan yang tidak memperhatikan tata lingkungan yang baik, terbukti dengan debu hitam dan abu tambang di peisisr Palu – Donggala,  salah satu penyumbang terbesar polusi udara hingga di wilayah Kota Palu. kini semakin hari memperparah kondisi lingkungan,”  ucap Wandi, Selasa (7/5/2024)

Sementara, fakta  lapangan yang didapatkan  oleh JATAM Sulteng, salah satu wilayah yang  diduga terdampak langsung kegiatan tambang pasir dan batuan, berada di Kelurahan Buluri Kota Palu. Dimana sebagian besar masyarakat lingkar tambang pasir dan batuan ini mengeluhkan dampak debu yang  diduga diakibatkan oleh  kegiatan pertambangan.

“Dari data yang dimiliki oleh JATAM Sulteng saat ini,  izin pertambangan yang berstatus Operasi Produksi di Kota Palu berjumlah 34 Izin dan untuk Kabupaten Donggala Izin Usaha Pertambangan yang berstatus Operasi Produksi berjumlah 54 Izin,” ungkap Moh Taufik, Koordinator JATAM Sulteng.

“Pemerintah Provinsi Sulteng harus berani memberikan sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan pertambangan jika perusahaan-perusahaan pertambangan tersebut menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam kegiatan pertambangannya dan menyebabkan masyarakat sekitar terdampak dari kegiatan tambang,”  tegas Moh Taufik, Koordinator JATAM Sulteng.

Walhi dan JATAM Sulteng mendesak Pemerintah Provinsi Sulteng berdasarkan kewenangannya yang diatur dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Izin Berusaha Di Bidang Pertambangan Mineral dan Batuan, harus segera memerintahkan Inspektur Tambang untuk melakukan evaluasi seluruh kegiatan pertambangan pasir dan batuan  di sepanjang Pesisir Kota Palu dan Kabupaten Donggala.

Juga mendesak Pemerintah Kota Palu dan Kabupaten Donggala, bertanggung jawab untuk melakukan evaluasi seluruh izin-izin lingkungan yang telah dikeluarkan serta mengambil langkah tegas untuk memberikan sanksi kepada perusahaan tambang tersebut jika ada ada indikasi pelanggaran yang dilakukan***

Exit mobile version