Anggota Polres Sigi Merasa Diperlakukan Tak Adil: Konten, Potongan Anggaran Operasi dan Sanksi Etik Jadi Penyebab

Anggota Polres Sigi Merasa Diperlakukan Tak Adil: Konten, Potongan Anggaran Operasi dan Sanksi Etik Jadi Penyebab
Briptu Yuli Setyabudi. (IST)

PALU, KABAR SULTENG – Briptu Yuli Setyabudi, seorang anggota polisi di Polres Sigi, merasa diperlakukan tidak adil oleh pimpinannya. Permasalahan ini berawal dari konten yang dibuatnya, dugaan pemotongan anggaran operasi, hingga sanksi etik.

Sebelumnya, Briptu Yuli Setyabudi bertugas di Polres Sigi. Namun, ia dipindahkan ke Polsek Kulawi Polres Sigi karena kontennya dianggap dapat memicu perselisihan.

“Karena konten itu, paginya saya dijungkir balik, sore langsung di sprin ke Polsek Kulawi. Saat dipanggil di Paminal Polda Sulteng bagian cyber, saya menanyakan apakah benar konten saya yang dipermasalahkan di Polres Sigi kena patroli cyber dari mabes ? Jawaban anggota cyber Polda bahwa tidak ada laporan itu yang mereka ketahui. Laporan itu baru masuk ke cyber polda terkait konten saya tunjukkan untuk istri saya bahwasanya anggaran yang kami terima tidak sesuai dengan yang kami tandatangani.” ungkap Briptu Yuli Setyabudi kepada KabarSulteng.id, Jum’at (10/5/2024).

Baca juga: Knalpot Brong Dilarang di Jalan Raya, Kasat Lantas Polresta Palu: Gunakan di Sirkuit Balap

Padahal menurut dia kontennya itu memuat edukasi bahwa tidak boleh menggunakan mobil bodong. Malah banyak yang berkomentar berterimakasih karena sudah memberi edukasi ke masyarakat.

Briptu Yuli merasa tidak adil diperlakukan demikian. Ia mempertanyakan mengapa dirinya selalu dihukum untuk kesalahan kecil.

Ia juga mempertanyakan pemotongan anggaran saat operasi lilin. Besaran  yang ditandatanganinya sebesar Rp 1.400.000, namun ia hanya menerima Rp900.000.

“Saya bertanya kepada anggota Ops Polres Sigi yang mengambilkan dana saya, ternyata uang tersebut katanya memang diberikan ke anggota yang masuk operasi, namun tidak memiliki anggaran dan sebagian disetor kepada bos, mereka menyatakan kalau semua anggota menerima jumlah dana serupa dan di pospam saya yang berjumlah sekitar 7 personil terima vitamin hanya 3 personil, sedangkan yang saya tanyakan ke Polda semuanya ada anggarannya. Bahkan ada yang terima hanya 400 ribu dan ada 200 ribu, itu yang saya ketahui di lapangan yang ada,” ungkap Briptu Yuli.

Setyabudi juga menambahkan, sebelumnya ia dikenakan sanksi karena tidak masuk kantor selam 12 hari. Namun tidak berturut-turut karena ada masalah keluarga.

“Saya itu di tahan 5 hari digabung dengan  tahanan pidana umum, harusnya kan kalo patsus itu beda tahanan, itupun surat pengamanannya baru diberikan setelah saya ditahan sudah 3 hari,” ujarnya.

Setyabudi berharap agar hukuman yang diberikan kepada anggota polisi adil, baik bintara maupun perwira. Hak-hak mereka tidak boleh dipotong atau dicari-cari kesalahannya.

“Kalau ada kesalahan kan ada laporan ada LP. Kesalahan saya ini macam di cari-cari, saya disini mencari keadilan,” tegas Briptu Yuli Setyabudi.

Sementara itu, Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak, SH. SIK menjelaskan, bahwa apa yang dikeluhkan Briptu Yuli Setyabudi tidak mendasar, karena yang bersangkutan memang sedang dalam proses penanganan disiplin dan kode etik di Divisi Propam. Yang bersangkutan menurut Kapolres ada banyak pelanggarannya dan sudah ditangani divisi Propam,  mulai dari kasus pidana penggelapan mobil. Kemudian tidak masuk kantor beberapa hari. Ditambah lagi membuat konten-konten di media sosial yang tidak sesuai aturan yang ada.

“Masa kalau melakukan pelanggaran tidak diberikan sanksi. Dia ini banyak pelanggarannya dan sudah ditangani Propam,” beber Kapolres, Sabtu (11/5).

Terkait pembuatan konten-konten di media sosial yang diposting Bripda Yuli Setyabudi anggota Polres Sigi, Kapolres mengatakan, setiap anggota Polri tidak boleh sembarangan membuat konten-konten di Medsos ada aturannya.

“Yang bersangkutan ini membuat konten-konten di medsos bisa mencoreng nama baik institusi,” pungkasnya.(AM)